LAPORAN
PRAKTEK KERJA LAPANGAN
APOTEK
FANISA
Jln,Kapten
Piere Tandean No.4 Kampung Baru,Kota Pariaman
Disusun
Oleh:
AMELIA
FITRIANI NIS :
SONIA
DWI SEPTI NIS :
SRI
RAHAYU NIS :
SEPRIKA
PRAMESWHARI NIS :
YAYASAN
SMK KESEHATAN MANDIRI
LUBUK
ALUNG
T.A
2017/2018
PENGESAHAN
LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
APOTEK
FANISA
Jln,Kapten
Piere Tandean No.4 Kampung Baru,Kota Pariaman
TANGGAL
08 MEI – 08 JUNI 2017
Laporan
Ini Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Pelaksanaan Ujian Nasional
Di
SMK KESEHATAN MANDIRI LUBUK ALUNG
Disetujui
Oleh :
Pembimbing PKL
Pembimbing PKL
SMK KESEHATAN MANDIRI
APOTEK FANISA
LUBUK ALUNG
PARIAMAN
Trisna Dewi Busti, S.Si.Apt.MM Masrul Kasini,S.Si.Apt.MM
Diketahui
Kepala
Sekolah
SMK
KESEHATAN MANDIRI
LUBUK
ALUNG
Ns.Maidawilis,
S.Kep,M.Biomed
KATA PENGANTAR
Puji syukur Allhamdulillah ke hadirat
Allah SWT atas segala rahmat, hidayat, dan kemudahan yang selalu diberikan
hamba-Nya, sehingga Praktek Kerja Lapangan yang di adakan di Apotek FANISA
Pariaman yang dilaksanakan pada tanggal
08 Mei-08 Juni 2017 dapat berjalan dengan lancar. Pelaksanaan Praktek Kerja
Lapangan adalah program untuk memenuhi salah satu syarat untu Pelaksanaan Ujian
Nasinal di SMK KESEHATAN MANDIRI LUBUK ALUNG. Sholawat dan salam kami ucapkan
kepada Nabi Muhammad SAW yang menjadi panutan bagi umat di dunia, Dialah Nabi akhir
zaman, yang mampu membawa umatnya dari zaman kegelapan ke zaman yang berilmu
pengetahuan.
Kami ucapkan
Terimakasih yang tak tehingga kepada semua pihak yang membantu dalam
menyelesikan penulisan ini, terutama kepada :
1. Bapak
Masrul Kasini,S.Si.Apt.MM, selaku pembimbing yang telah meluangkan waktunya
memberikan pengarahan dan nasehat selama melakukan Praktek Kerja Lapangan
hingga selesainya penyusunan laporan ini.
2. Ibu
Dr. Yulfi Aneta sebagai Direktur Di Klinik Apotek FANISA yang telah memberikan
kesempatan untuk menjadikan Apotek FANISA sebagai tempat Praktek Kerja Lapangan
Kami.
3. Ibu
Ns.Maidawilis, S.Kep,M.Biomed selaku Kepala Sekolah SMK KESEHATAN MANDIRI LUBUK
ALUNG
4. Ibu
Trisna Dewi Busti, S.Si,Apt.MM Selaku pembimbing Praktek Kerja Lapangan di
Apotek FANISA
5. Seluruh
karyawan/i Apotek FANISA atas bantuan dan kerjasama yang di berikan selama
Praktek Kerja Lapangan
6. Buat
orangtua kami yang telah membantu kami baik dalam semangat, meterial dan do’a
nya, semoga menjadi berkah bagi semua
7. Buat
teman teman SMK KESEHATAN MANDIRI LUBUK ALUNG dan semua pihak yang telah
memberikan dukungan dalam menyelesaikan Laporan Praktek Kerja Lapangan(PKL)
ini.
Penulis menyadari sepenuhnya laporan
ini masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya
membangun dami kesempurnaan laporan ini
sangat penulis harapkan. Mudah-Mudahan laporan
ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
Lubuk Alung,Juni 2017
Penulis
DAFTAR ISI
Lembaran
Pengesahan......................................................................................................... i
Kata
Pengantar..................................................................................................................... ii
Daftar
Isi............................................................................................................................. iii
BAB 1 : PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang.......................................................................................... 1
B.
Tujuan Praktek Kerja
Lapangan (PKL)..................................................... 2
C.
Manfaat Praktek Kerja
Lapangan (PKL)................................................... 3
BAB II : TINJAUAN UMUM
A.
Ketentuan Umum Tentang
Apotek........................................................... 4
B.
Tugas Dan Fungsi Apotek......................................................................... 5
C.
Pendirian
Apotek....................................................................................... 6
D.
Pencabutan Izin
Apotek............................................................................ 10
E.
Pengelolaan Sumber
Daya Apotek........................................................... 11
1.
Pengelolan Sumber Daya
Manusia..................................................... 11
2.
Pengelolaan Sediaan
Farmasi Dan Perbekalan Kesehatan Lainya.....
11
a.
Perencanaan
................................................................................. 12
b.
Pengadaan.................................................................................... 12
c.
Penyimpanan................................................................................ 12
d.
Administrasi................................................................................. 12
e.
Keuangan...................................................................................... 12
f.
Pengeluaran.................................................................................. 13
F.
Pelayanan Di
Apotek............................................................................... 13
1.
Pelayanan
Resep/Pesanan.................................................................. 13
2.
Pelayanan Obat Tanpa
Resep............................................................ 14
3.
Pelayanan Narkotika
dan Psikotropika.............................................. 14
G.
Asisten
Apoteker..................................................................................... 15
a. Tempat
Kerja Asisten Apoteker.................................................. 16
b. Hak
dan Kewajiban Asisten Apoteker........................................ 16
BAB
III : HASIL PRAKTEK KERJA LAPANGAN
1. Pengertian................................................................................................ 18
2. Aktivitas
Di
Apotek............................................................................ 18
c. Melakukan
Pelayanan Resep.................................................... 18
d. Meracik
Obat............................................................................ 18
e. Menyusun
Obat......................................................................... 19
f. Penerimaan
Obat...................................................................... 19
BAB
IV : PEMBAHASAN KESIMPULAN DAN SARAN
A. Pembahasan........................................................................................... 21
B. Kesimpulan........................................................................................... 24
C. Saran..................................................................................................... 25
D. Daftar
Pustaka....................................................................................... 26
LAMPIRAN................................................................................................................... 27
A. Struktur
Organisasi Apotek Fanisa
B. Tata
Ruang Apotek Fanisa
C. Alur
Pelayanan Resep
D. Ruang
Pemeriksaan
E. Tempat
Parkir
F. Ruang
Praktek Dokter
G. Ruang
Observasi
H. Ruang
Edukasi
I. Ruang
Dokter Gigi
J. Ruang
Tindakan
K. Laboratorium
L. Apotek
M. Ruang
Tunggu
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Apotek adalah suatu
tempat tertentu yang merupakan sarana informasi obat, yaitu tempat dilakukan
pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat
( Peraturan Menteri
Kesehatan RI No.1332/Menkes/SKIXI2002 ). Obat merupakan komoditi
khusus yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Walaupun obat bukan
merupakan kebutuhan pokok, tetapi pada saat – saat tertentu penggunaannya tidak
dapat ditunda, sehingga pada saat itu obat menjadi kebutuhan primer.
Apotek disamping
berfungsi sosial, juga memiliki fungsi ekonomi yang berperan dalam bidang
usaha/bisnis. Oleh sebab itu, perlu adanya keseimbangan beberapa kepentingan
yang mempengaruhi kedua fungsi tersebut yaitu kepentingan pemerintah,
masyarakat, dan kepentingan pengelola atau pemilik sarana.
Pengelola apotek haruslah mematuhi ketentuan
peraturan perundang – undangan yang berlaku didasari oleh etika dan moral yang
luhur. Dengan demikian diharapkan menjadi penerangan bagi masyarakat terhadap
obat serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat. Maka apotek sebagai
penyalur perlengkapan perbekalan farmasi terutama pada obat, haruslah dapat mengelolanya
secara profesional. Untuk itu, agar para apoteker mampu melaksanakan tugas dan
fungsi sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA) secara profesional. Siswa-siswi
SMK Farmasi salah satu calon tenaga kesehatan menengah yang disebut Asisten
Apoteker.
Dalam rangka pelaksanaan proses belajar
mengajar siswa – siswi kelas XI wajib untuk melaksanakan Praktek Kerja Lapangan
yang merupakan cara untuk pengenalan lapangan kerja.
1.1.
TUJUAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
Meningkatkan, memperluas, dan memantapkan keterampilan
yang membentuk kemampuan peserta didik sebagai bekal untuk memasuki lapangan
kerja yang sesuai dengan kebutuhan program pendidikan yang ditetapkan.
Mengenal kegiatan – kegiatan penyelenggara
program kesehatan masyarakat secara menyeluruh baik ditinjau dari aspek
administrasi teknis maupun sosial budaya.
Memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mendapatkan lapangan kerja yang nyata dan langsung secara terpadu dalam
melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan farmasi, rumah sakit, puskesmas, PBF,
gudang farmasi, apotek dan penyuluhan alat kesehatan kepada masyarakat.
Menumbuh kembangkan dan memanfaatkan sikap
profesionalisme yang diperlukan peserta didik untuk memasuki lapangan kerja
sesuai dengan bidangnya.
Memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk menyesuaikan diri pada suasana lingkungan kerja yang sebenarnya.
Meningkatkan, memperluas, dan memantapkan
proses penyerapan teknologi baru dan lapangan kerja di sekolah dan sebaliknya.
Memperoleh masukan guna memperbaiki dan
mengembangkan serta meningkatkan penyelenggaraan pendidikan farmasi.
Memberikan peluang kerja bagi peserta didik
apabila telah menyelesaikan pendidikan farmasi.
.
1.2. TUJUAN PENULISAN PRAKTEK KERJA LAPANAGAN
Peserta didik mampu memahami, memantapkan dan
mengembangkan pelajaran yang diperoleh di sekolah dan diterapkan di lapangan
kerja.
Peserta didik mampu mencari alternatif
pemecahan masalah kefarmasian sesuai dengan program pendidikan yang telah
ditetapkan secara lebih luas dan mendalam yang terungkap dan laporan yang disusun
peserta didik.
Mengumpulkan data guna kepentingan institusi
pendidikan dan peserta didik.
Menambah perbendaharaan perpustakaan sekolah
untuk menunjang peningkatan pengetahuan peserta didik angkatan selanjutnya.
1.3
MANFAAT PRAKTEK KERJA LAPANGAN
Kerjasama antara SMK dengan Apotek dilaksanakan
dalam prinsip saling membantu, saling mengisi, dan saling melengkapi untuk
kepentingan bersama.
Berdasarkan prinsip ini,
pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) akan memberi nilai tambah atau manfaat
bagi pihak-pihak yang bekerjasam, sebagai berikut:
1.
Manfaat Bagi Apotek
Penyelenggaraan
Praktek Kerja Lapangan memberi keuntungan nyata bagi apotek antara lain:
a. Apotek dapat mengenal kualitas peserta Praktek
Kerja Lapangan yang belajar dan bekerja di tempat PKL.
b. Umumnya peserta PKL telah ikut dalam proses
pelayanan secara aktif sehingga pada pengertian tertentu peserta PKL adalah
tenaga kerja yang memberi keuntungan
c. Apotek dapat memberi tugas kepada peserta PKL
untuk kepentingan pelayanan sesuai dengan kompetensi dan kemampuan yang
dimiliki.
d. Selama proses pendidikan melalui kerja
lapangan, peserta PKL lebih mudah diatur dalam hal disiplin berupa kepatuhan
terhadap peraturan Apotek. Karena itu, sikap peserta PKL dapat dibentu sesuai
dengan ciri khas kerja di Apotek.
e. Memberi kepuasan bagi Apotek karena diakui ikut
serta menentukan masa depan anak bangsa melalui Praktek Kerja Lapangan (PKL).
2.
Manfaat Bagi Sekolah
Tujuan pendidikan untuk memberi keahlian
profesional bagi peserta didik lebih terjamin pencapaianya. Terdapat kesesuaian
yang lebih pas antara program pendidikan dengan kebutuhan lapangan kerja
(sesuai dengan prinsip Link and Match).
Memberi kepuasan bagi penyelenggaraan pendidikan sekolah karena tamatanya lebih
terjamin memperoleh bekal yng bermanfaa, baik untuk kepentingan tamatan,
kepentingan duni kerja, dan kepentingan bangsa.
3.
Manfaat Bagi Praktikan / Peserta PKL
Hasil belajar peserta PKL akan lebih
bermakna, karena setelah tamat akan betul-betul memiliki keahlian profesional
sebagai bekal untuk meningkatkan taraf hidupnya dan sebagai bekal untuk
pengembangan dirinya secara berkelanjutan.
Keahlian
profesional yang diperoleh dapat mengangkat harga diri dan rasa percaya diri
tamatan, yang selanjutnyaakan mendorong mereka untuk meningkatkan keahlian
profesionalnya pada tingkat yang lebih tinggi. Peserta PKL akan dapat menambah
wawasan yang luas.
1.4
SEJARAH APOTEK FANISA
Berawal dari praktek Dokter mandiri, Dr. Yulfi Aneta beralamat di Jln.Syekh
M.Jamil No.45 Kampung Perak, Kota Pariaman. Tahun 2011 berubah status menjadi
klinik pratama yang diresmikan oleh Bapak Walikota Pariaman pada tanggal 21
April 2011, dan melayani BPJS Kesehatan dimulai tahun 2004 masih dibawah PT.
Askes.Dengan kapitasi awal dalam 1 tahun mencapai 1500 orang. Walau jumlah
kapitasi awal sangat kecil yang sangat pas-pasan bahkan tidak mencapai “Break
even Point”. Klinik ini tetap bertahan demi tujuan suci. Lambat laun dengan
dukungan program dan iklan mulut ke mulut pasien ikut membantu “promosi”
sehingga kini telah berkembang dan Klinik Apotek Fanisa ini juga bekerja sama
dengan dokter-dokter yang membuka praktek di Klinik Fanisa yang berlokasi di
Jln, Kapten Piere Tandean No.4 Kampung Baru,Kota Pariaman.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
KETENTUAN
UMUM TENTANG APOTEK
Sesuai dengan Peratura
Pemerintah No.51 Tahun 2009 tentan Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1 Ayat 13
disebutkan bahwa yang dimaksud Apotek adalah sarana Pelayanan Kefarmasian
tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Dalam peraturan yang sama
Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk
pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan
pendistribusian dan penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas
resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan
obat tradisional. Pada Pasal yang sama Ayat 3 dijelaskan bahwa Tenaga Teknis
Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan
Kefarmasian, yang terdiri atas Apotoker dan Tenaga Teknis Kefarmasian dan pada
ayat 6 disebutkan pula bahwa Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang
melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli
Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan
RI Nomor 922 Tahun 1993 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek
yang diperbaharui menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332 Tahun 2002
dijelaskanten tentang beberapa ketentuan umum sebagai berikut:
·
Apotek :
Suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran
sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainya kepada masyarakat.
·
Apoteker : Adalah sarjana farmasi ysng telah lulus
dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker mereka yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan
Apoteker, mereka yang berdasarkan peraturan perudangan-undangan yang berlaku
berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
·
Apoteker
Pendamping : adalah Apoteker yang bekerja di Apotek disamping APA dan atau
menggantikan pada jam-jam tertentu pada hari buka Apotek.
·
Apoteker
Pengganti : adalah Apoteker yang Menggantikan APA selama APA tersebut tidak
berada ditempat lebih dari 3 Bulan secara terus-menerus,telah memiliki Surat
Izin Kerja (SIK) dan tidak bertindak sebagai APA di Apotek lain.
·
Asisten
Apoteker : Mereka yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaaan
kefarmasian sebagai asisten Apoteker.
B. TUGAS
DAN FUNGSI
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun
2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dijelaskan bahwa tugas dan fungsi apotek
adalah:
1. Sebagai tempat pengabdian profesi seseorang
Apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
2. Apotek berfungsi sebagai sarana pelayanan yang
dapat dilakukan Pekerjaan Kefarmasian berupa peracikan, pengubahan bentuk,
pencampuran dan penyerahan obat.
3. Apotek berfungsi sebagai sarana penyalur
perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat
secara meluas dan merata.
4. Apotek berfungsi sebagai tempat pelayanan
informasi meliput:
a. Pelayanan infromasi tentang obat dan perbekalan
farmasi lainya yang diberikan baik kepada Dokter dan Tenaga Kesehatan lainya
maupun kepada Masyarakat.
b. Pelayanan informasi mengenai khasiat, keamanan,
bahaya dan mutu obat serta perbekalan farmasi lainya.
C. PENDIRIAN
APOTEK
Suatu Apotek baru dapat beroperasi setelah
mendapat Surat Izin Apotek (SIA). SIA adalah surat izin yang diberikan oleh
Menteri Kesehatan Republik Indonesia kepada Apoteker atau Apoteker yang bekerja
sama dengan pemilik saran apotek untuk menyelenggarakan pelayanan apotek pada
suatu tempat tertentu.
Menurut Kepmenkes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, disebutkan bahwa
persyaratan Apotek adalah:
1. Untuk mendapatkan izin apotek, apoteker atau
apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi
persyaratan harus siap dengan tempat.
2. Perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan
perbekalan farmasi yang lain merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.
3. Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang
sama dengan pelayanan komoditi yang lain diluar sediaan farmasi.
4. Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan
komoditi yang lain diluar sediaan farmasi, Persyaratan lain yang harus
diperhatikan untuk mendirikan suatu apotek antara lain:
v Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
Untuk memperoleh SIPA sesuai dengan
PP RI No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, seorang Apoteker harus
memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). STRA ini dapat diperoleh jika
seorang Apotker memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memilik Ijazah Apoteker.
b. Memiliki sertifikat kompetensi Apoteker.
c. Surat pernyataan telah mengucapkan Sumpah atau
Janj Apoteker
d. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari
Dokter yang mempunyai surat izin praktek.
e. Membuat pernyataan akan mematuhi dan
melaksanakan ketentuan etika profesi. Setiap Tenaga Kefarmasian yang akan
menjalankan Pekerjaan Kefarmasian wajib memilik surat izin sesuai tempat Tenaga
Kefarmasian bekerja.
Setiap Tenaga
Kefarmasian yang akan menjalankan Pekerjaan Kefarmasian wajib memilik surat zin
sesuai tempat Tenaga Kefarmasian bekerja. Surat izin yang dimaksud adalah
berupa :
a.
SIPA bagi
Apoteker penanggung jawab di fasilitaskan pelayanan kefarmasian.
b.
SIPA bagi
Apoteker pendamping difasilitas Pelayanan Kefarmasian
c.
SIK bagi
Apotekeryang melakukan Pekerjaan Kefarmasian difasilitas produksi atau
fasilitas distribusi/penyaluran.
d.
SIKTTK
bagi Tenaga Kefarmasian yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas
Kefaramsian.
v Lokasi dan Tempat
Menurut
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 922/Menkes/Per/X/1993
lokasi apotek tidak lagi ditentukan harus memilik jarak minimal dari Apotek
lain dan sarana Apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan kegiatan
pelayanan komoditi lainya diluar sediaan Farmasi, namun sebaiknya harus
mempertimbangkan segi penyebaran dan pemerataan pelayanan, jumlah penduduk,
jumlah Dokter, sarana pelayanan kesehatan, lingkungan yang higienis dan
faktor-faktor lainya. A potek berlokasi pada daerah yang dengan mudah dikanali
oleh masyarakat.
Pada haaman Apotek terdapat papan
peteunjuk yang dengan jelas tertulis kata ‘ APOTEK. Apotek harus dapat dengan
mudahdijangkau masyarakat dengan kendaraan.
v
Bangunan
dan Kelengkapan
Bangunan Apotek harus mempunyai luas
dan memenuhi persyaratan yang cukup, serta memenuhi persyaratan teknis sehingga
dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Apotek serta memelihara
mutu perbekalan kesehatan dibidang Farmasi. Yang perlu diperhatikan adalah :
a.
Bangunan
Apotek sekurang-kurangnya terdiri dari : rang tunggu, ruang adminstrasi, dan
ruang kerja Apoteker, ruang penyimpanan obat, ruang peracikan dan ruang
penyerahan obat, tempat penucian obat, kamar mandi dan toilet.
b.
Bangunan
Apotek juga harus dilengkapi dengan : Sumber air yang memenuhi syarat
kesehatan, penerangan yang baik, Alat pemadaman kebakaran yang berfungsi baik
dan memenuhi syarat higienis, papan nam yang memuat nama Apotek, nama APA,
nomor SIA, alamat Apotek, nomor telepon Apotek.
c.
Apotek
harus memiliki perlengkapan, antara lain : Alat pembuangan, pengolahan dan
peracikan seperti timbangan, mortir, gelas ukur dan lain lain. Perlengkapan dan
alat peyimpanan, dan perbekalan Farmasi, seperti lemari obat dan lemari
pendingin. Wadah pengemas dan pembungkus, etiket dan plastik pengemas. Tempat
penyimpanan khusus Narkotika, Psikotropika dan bahan beracun.
d.
Apotek
Harus Memiliki perlengkapan administrasi, seperti blanko pesanan obat, faktur,
kwitansi, salinan resep dan lain-lain.
v
Apoteker
Pengelola Apotek
Berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No. 1332/Menkes/ SK/X/2002 tentang Perubahan atas
peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 922/Menkes/Per/X/1993
tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin Apotek pada Pasal 1 dijelaskan
bahwa APA adalah seorang Apoteker yang telah diberikan Surat Izin Apotek (SIA).
Apoteker Pengelola Apotek (APA) berkewajiban menyediakan dan memberikan
pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat, mampu berkomnikasi antar
profesi, menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner,
kemampuan mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) secara efektif, selalu belajar
sepanjang karier dan membantu memberi pendidikan serta memberi peluang untuk
meningkatkan peraturan.
Selain harus memiliki Surat Izin
Praktek Apoteker (SIPA), Persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk menjadi
Apoteker Pengelola Apotek adalah:
a.
Memenuhi
syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai
Apoteker.
b.
Tidak
bekerja disuatu perusahaan Farmasi dan tidak menjadi APA di Apotek lain.
Seorang APA bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup Apotek yang
dipimpinya, juga bertanggung jawab kepada pemilik modal jika bekerja sam dengan
pemilik sarana Apotek. Fungsi dan tugas Apoteker di Apotek adalah sebagai
berikut:
·
Membuat
Visi dan Misi Apotek.
·
Membuat
dan menetapkan peraturan atau SOP pada setiap fungsi kegiatan Apotek.
·
Membuat
sistem pengawasan dan pengendalian SOP dan program kerja pada setiap fungsi di
Apotek.
Prosedur
Perizinan Apotek
Untuk mendapatkan izin Apotek, APA atau
Apoteker pengelola Apotek yang bekerjasama dengan pemilik sarana harus siap
dengan temoat, perlengkapan, termasuk sediaan farmasi dan perbekalan lainya.
Surat Izin Apotek (SIA) adalah surat yang deberikan Menteri Kesehatan RI kepada
Apoteker atau Apoteker bekerja sama dengan pemilik sarana untuk membuka Apotek
di suatu tempat tertentu. Wewenang pemberian SIA dilimpahkan oleh Menteri
Kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, dan
pencabutan izin apotek sekali setahun kepada Menteri Kesehatan dan tembusan
kepada disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
Sesuai dengan Keputusan Menkes RI No. 1332/Menkes/SK/X/2002 Pasal 7 dan
9 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yaitu:
1. Permohonan Izin Apotek diajukan kepada Kepala
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
2. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
selambat-lambatnya 6 hari setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan
teknis kepada Kepala BPOM untuk melakukan pemeriksaan setempat teradap kesiapan apotek untuk melakukan
kegatan.
3. Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala
BPOM selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan.
4. Dalam hal pemeriksaan dalam Ayat (2) dan (3)
tidak dilaksanakan, apoteker permohonan dapat membuat surat pernyataan siap
melakukan kegiatan kepada Kepala Kantor Dinas Kesehatan setempat dengan
tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi.
5. Dalam jangka 12 hari kerja setelah diterima
laporan pemeriksaan sebagaimana ayat (3)
atau persyaratan ayat (4) , Kepala Dinas Kesehatan setempat mengeluarkan
surat izin apotek .
6. Dalam hasil pemeriksaan tim Dinas Kesehatan
setempat atau Kepala Balai POM dimaksud (3) masih belum memenuhi syarat Kepala
Dinas Kesehatan setempat dalam waktu 12 hari kerja mengeluarkan surat penundaan
.
7. Terhadap surat penundaan sesuai dengan ayat (6)
, apoteker diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum
dipenuhi selambat – lambatnya dalam waktu satu bulan sejak tanggal surat
penundaan .
8. Terhadap permohonan izin apotek bila tidak
memenuhi persyaratan sesuai pasal (5) dan atau pasal (6) , atau lokasi apotek
tidak sesuai dengan permohonan , maka Kepala Dinas Kesehatan setempat dalam
jangka waktu selambat – lambatnya 12 hari kerja wajib mengeluarkan surat
penolakan disertai dengan alasan – alasannya .
D .
PENCABUTAN IZIN APOTEK
Setiap apotek harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku .
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI
No.1332/SK/X/2002 , Kepala Dinas Kesehatan dapat mencabut surat izin apotek
apabila :
1. Apoteker yang sudah tidak memenuhi ketentuan
atau persyaratan sebagai apoteker pengelola apotek .
2. Apoteker tidak memenuhi kewajiban menyediakan ,
menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan terjamin
keabsahannya dan tidak memenuhi kewajiban dalam memusnahkan perbekalan farmasi
yang tidak dapat digunakan lagi atau dilarang digunakan dan mengganti obat
generik yang ditulis dalam resep dengan obat paten.
3. Apoteker pengelola apotek berhalangan melakukan
tugasnya lebih dari 12 tahun secara terus – menerus .
4. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang – undngan mengenai narkotika , obat keras , psikotropika
,serta ketentuan peraturan perundang – undangan lainnya .
5. Surat izin pengelola apotek dicabut .
6. Pemilik sarana apotek terbukti terlibat dalam
pelanggaran perundang – undangan dibidang obat .
7. Apotek tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai
apotek .
Pelaksanaan Pencabutan izin apotek dapat
dilaksanakan setelah dikeluarkannya :
1. Peringatan tertulis kepada apoteker pengelola
apotek sebanyak 3 kali berturut – turut
dengan tenggang waktu masing – masing 2 bulan .
2. Pembekuan izin apotek untuk jangka waktu selama
– lamanya 6 bulan sejak dikeluarkannya penetapan pembekuan kegiatan apotek
.Pembekuan izin apotek dapat dicairkan kembali apabila apotek telah membuktikan
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan .
Hal ini dilakukan setelah Kepala Balai POM setempat melakukan pemeriksaan .
Keputusan pencabutan surat izin apotek
dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan atau Kota disampaikan langsung kepada
Apoteker Pengelola Apotek dengan menggunakan contoh formulir model APT – 15
,tembusan kepada Menteri dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat serta
Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan setempat . Apabila surat izin apotek
dicabut ,apoteker pengelola apotek dan apoteker pengganti wajib mengamankan
perbekalan Farmasinya. Pengamanan tersebut dilakukan dengan tata cara sebagai
berikut:
1.
Dilakukan
inventarisasi terhadap seluruh persediaan Narkotika, Obat Keras tertentu dan
Obat lainya dan seluruh resep yang tersisa di Apotek.
2.
Narkotika,
Psikotropika dan resep harus dimasukan dalam tempat yang tertutup dan terkunci
.
3.
Apoteker
Pengelola Apotek wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau
Kotaatau petugas yang diberi wewenang tentang penghentian kegiatan disertai
laporan inventaris yang dimaksud diatas.
E. PENGELOLAAN SUMBER DAYA APOTEK
1. Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Sesuai
ketentuan perundangan yang berlaku apotek harus dikelola oleh seseorang
apoteker yang profesinal . Dalam
pengelolaan apotek . apoteker senantiasa harus memiliki kemampuan
menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik , mengambil keputusan yang tepat
, mampu berkomunikasi antar profesi , menempatkan diri sebagai pimpinan dalam
situasi multidisipliner , kemampuan untuk mengelola SDM yang efektif ,selalu
belajar sepanjang karier dan membantu memberi pendidikan dan memberi peluang
untuk menambah pengetahuan .
Sumber
Daya Manusia yang dimiliki oleh Apotek setidak –tidaknya adalah Pemilik Sarana
Apotek ( PSA ) ,Apoteker Pengelola Apotek (APA ) , Asisten Apoteker , Juru
Resep , Tenaga Tata Usaha .
Pengelolaan
sumber daya manusia dalam sistem
pengelolaan apotek dikategorikan sebagai pengelolaan non teknis . Pengelolaan
non teknis lainnya yang juga penting adalah meliputi semua kegiatan
administrasi , keuangan , personalia dan upaya – upaya peningkatan kompetensinya
.
2. Pengelolaan sediaan farmasi dan Perbekalan
kesehatan lainnya .
Pengelolaan jenis ini dalam
sistem pengelolaan apotek dikategorikan sebagai pengelolaan teknis .
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.1332/Menkes/SK/2002 , Bab VI pasal
10 ,dibidang kefarmasiaan pengelolaan apotek meliputi :
a. Pembuatan ,Pengelolaan , Peracikan ,Perubahan
bentuk , Penyimpanan ,dan penyerahan obat atau bahan obat .
b. Pengadaan , Penyimpanan ,Penyaluran dan
penyerahan perbekalan farmasi lainnya .
c. Pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi
.
Secara Umum Pengelolaan Sediaan Farmasi dan
Perbekalan Kesehatan Lainnya ini meliputi pekerjaan sebagai berikut :
a. Perencanaan
Dalam membuat
perencanaan pengadaan sediaan farmasi perlu diperhatikan pola penyakit ,
kemampuan dan budaya masyarakat .
b. Pengadaan
Untuk menjamin
kualitas pelayanan kefarmasiaan maka pengadaan sediaan farmasi harus melalui
jalur resmi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku .
c. Penyimpanan
Obat atau
bahan obat harus disimpan dalam wadah asli
dari pabrik . Dalam hal pengecualian atau darurat dimana isi dipindahkan kepada
wadah lain , maka harus dicegah terjadinya kontaminasi dan harus ditulis
informasi yang jelas pada wadah baru , wadah sekurang kurangnya memuat nomor
bets dan tanggal kadaluarsa .Semua bahan obat harus disimpan pada kondisi yang
sesuai , layak dan menjamin kestabilan .
d. Administrasi
Dalam menjalankan kefarmasian diapotek
,perlu dilaksanakan kegiatan administrasi yang meliputi :
1. Administrasi Umum meliputi: Pencatatan, pengarsipan,
pelaporan Narkotika, Psikotropika dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
2. Administrasi Pelayanan meliputi: Pengarsipan
resep, pengarsipan catatan pengobatan pasien,pengarsipan hasil monitoring
penggunaan Obat.
e. Keuangan
Dalam Keuangan di Apotekada beberapa hal
yang mempengaruhi keuangan, yakni seperti:
1. Penerimaan: Berupa pekerjaan yang dilakukan di
Apotek sehingga menghasilkan pendapatan di Apotek, kegiatan tersebut berupa:
Pelayanan resep dan pelayanan non resep. Sumber pendapatan secara umum
diperoleh dari hasil penjualan, dan modal dari Apotek.
2. Pengeluaran: Dalam Apotek terdapat beberapa
pengeluaran seperti biaya rutin dari Apotek. Biaya rutin yakni seperti: gaji
karyawan, listrik, telepon, dan air.
F . PELAYANAN DI APOTEK
Pelayanan dapat diartikan
sebagai kegiatan atau keuntungan yang dapat ditawarkan oleh satu pihak kepada
pihak lain yag pada dasarnya bersifat tidak kasat mata dan tidak berujung paa
kepemilikan. Dengan semakin meningkatnya persaingan pasar banyak perusahaan
mengembangkan strategi jitu dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan, salah
satunya adalah dengan memberikan pelayan prima yaitu jika perlakuan yang
diterima oleh pelanggan lebih baik dari pada yang diharapkan, maka hal tersebut
dianggap merupakan pelayanan yang bermutu tinggi. Suoaya pelayanan prima dapat
selalu diwujudkan suatu perusahaan dalam hal ini adalah Apotek, maka perlu
ditetapkan standar pelayanan Farmasi di Apotek. Tujuan dari Standar Pelayanan
ini adalah:
1. Melindungi masyarakat dari pelayanan yang tidak
profesional.
2. Melindungi profesi dari tuntutan masyarakat
yang tidak wajar.
3. Pedoman dalam pengawasan praktek Apoteker.
4. Pembinaan serta meningkatkan mutu pelayanan
Farmasi di Apotek.
Berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No. 1027/Menkes/SK/2004 pelayanan Kesehatan di
Apotek meliputi:
1.
Pelayanan
Resep / Pesanan Dokter
Skirining Resep, Apoteker dibantu oeh Asisten
Apoteker melakukan skirining meliputi:
a. Persyaratan Administratif, seperti: Nama, SIK,
dan alamat dokter, tanggal penulisan resep, umur, jenis kelamin, dan berat
badan pasien, nama obat, potensi dosis, jumlah yang diminta, cara pemakaian,
dan informasi lainya.
b. Pertimbangan Klinis: Adanya alergi, efek
samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi jumlah obat dan lain-lain). Jika
ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada Dokter penulis
resepdengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya bila perlu
menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.
2.
Pelayanan
Obat Tanpa Resep
Pelayanan ini seperti pelayanan obat bebas,
obat bebas terbatas, Pelayanan terhadap ini lebih sederhana dibandingkan dengan
pelayan terhadapresep Dokter. Petugas dapat langsung mengambilkan obat yang
diminta oleh konsumen setelah harga disetujui, kemudian langsung dibayar pada
kasir dan dicatat pada buku penjualan bebas oleh kasir. Pada saat pergantian
shift, kasir akan menghitung jumlah uang yang masuk dan diserah terimakan
dengan petugas berikutnya.
3.
Pelayanan
Narkotika
Sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Pada
Pasal-Pasall 102 (1) yang menyebutkan bahwa Penggunaan sediaan Farmasi yang
berupa Narkotika dan
Psikotropika hanya dapat dilakukan berdasrkan
resep Dokter atau Dokter Gigi dan dilarang untuk disalahgunakan. Maka dari itu
pada peraturan Perundang-Undangan No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Pengelolaan obat Narkotika memerlukan penanganan khusus, dimana Narkotika hanya
dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi karena obat Narkotika ini dapat menimbulkan
ketergantungan apabila digunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama.
Dalam menghindari penyalahgunaan obat-obata ini, maka pemerintah melakukan
pengawasan yang ketat terhadap obat golongan Narkotika mulai dari pemesanan dan
sampai pemakaianya dan Apoteker pengelola Apotek diharuskan membuat laporan
pemakaian dan pemusnahan Obat Narkotika ini.
·
Pemesanan
Narkotika Pemesana obat golongan Narkotika dilakukan dengan surat pesanan
Khusus dan harus ditanda tangani oleh Apoteker Pengelola Apotek dengan
mencantumkan nama jelas, Nomor SIK sert stempel Apotek. Surat pesana ini dibuat
rangkap 4 (3 le,bar untuk penyalur dan 1 lembar untuk arsip apotek). Narkotika
hanya dapat disalurkan Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi yag telah
memiliki izin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri Kesehatan.
·
Penerimaan
Narkotika: Dalam penerimaanya, obat Narkotika harus dilakukan oleh APA. Bila
berhalangan dapat dilakukan oleh Asisten Apoteker melalui surat kuasa untuk
penerimaan obat Narkotika. Bukti penerimaan Narkotika dan OKT harus juga
ditanda tangani oleh APA denngan mencantumkan Nomor SIK dan stempel Apotek.
Pesanan ini dibuat rangkap 4 ( 3 lembar untuk penyalur dan 1 lembar untuk Arsip
Apotek). Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi dan Pedagang
Besar Farmasi yang telah memiliki izin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri
Kesehatan.
·
Penerimaan
Narkotikta: Dalam penerimaanya. Obat Narkotikanharus dilakukan oleh APA. Bila
berhalangan dapat dilakukan oleh Asisten Apotekernmelalui surat kuasa untuk
penerimaan Obat Narkotika. Bukti penerimaan Narkotika dan OKT harusnjuga
ditanda tangani oleh APA dngan mencantumkan somon SIK dan stempel Apotek.
·
Penyimpanan
Narkotika Menurut Permenkes No. 28/Menkes/Per/I/1978 diatur bahwa Apotek harus
mempunyainlemari khusus untuk penyimpanan Obat-Obat golongan Narkotika dengan
persyaratan sebagai berikut:
a. Tempat penyimpanan tersebut dibagi dua, dan
diberi kunci yang berlainan pula. Bagian pertama untuk menyimpan morphone,
pethidine dan garam-garamnya setersediaaan lainya. Sementara itu bagian kedua
digunakan untuk menyimpan persediaan Narkotika sehari-hari.
b. Lemari tersebut tidak boleh digunakan untuk
menyimpan bahan-bahan lain dan harus diletakan ditempat aman serta tidak
terlihat oleh umum. Kunci dari tempat tersebut harus dipegang oleh satu orang.
Apabila tempat tersebut berupa lamari yag berukuran kurang dari 40 x 100 cm,
maka harus dibuat pada tembok atau lantai.
G . ASISTEN APOTEKER
Asisten Apoteker yang dimuat
dalam keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/Menkes/SK/X/2002 adalah mereka
yang berdasarkan peraturan perundang-undnagan yang berlaku berhak melakukan
pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.
Sedangkan Asisten Apoteker
menunut Pasla 1 Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 679/Menkes/SK/X/2003,
tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker menyebutkan bahwa “Asisten
Apoteker adalah Tenaga Kesehatan yang Berijazah Sekolah MenengaH Farmasi,
Akademi Farmasi Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akaemi Analisis Farmasi,
dan Makanan Jurusan Analisis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan sesuai
dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
a.
Tempat
Kerja Asisten Apoteker
Tenaga Kefarmasian bekerja paa sarana
Kefarmasian yaitu tempat yang digunakan untk melakukan pekerjaan kefarmasian
antara lain Industri Farmasi termasuk Obat Tradisional dan Kosmetika, Instalasi
Farmasi, Apotek dan Toko Obat.
b.
Hak dan
Kewajiban Asisten Apoteker
Asisten Apoteker sebagai salah satu Tenaga
Kefarmasian yang selalu bekerja dibawah pengawasa seorang Apoteker yang
Hak yang dimiliki oleh Asisten Apoteker menurut
Keputusan Menteri Kesehtan RI. No 1332/Menkes/SK/X/2002 adalah sebagai berikut:
1. Mendapatkan gaji dan tunjangan selama bekerja.
2. Mendapatkan keuntungan yang diperoleh Apotek
berdasarkan atas kesepakatan dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA).
3. Mendapatkan tunjangan Kesehatan.
4. Mendapatkan libur dan cuti tahunan.
5. Mendapatkan jaminan keselamatan pada waktu
bekerja.
6. Memilih Apotek dan pindah ke Apotek lain sesuai
dengan keinginan.
Sedangan kewajiban Asisten Apoteker Menurut
Keputusan Menteri Kesehatan RI. No. 1332/Menkes/X/2002 adalah sebagai berikut:
1. Melayani resep Dokter sesuai dengan tanggung
jawb dan standar profesinya yang dilandasi pada kepentigan masyarakat serta
melayani penjualan obat yang dapat dibeli tanpa resep Dokter.
2. Memberi Informasi:
a. Yang berksitsn dengan penggunaan/ pemakaian
obat yang diserahkan kepada pasien.
b. Penggunaan obat secara tepat, aman dan rasioanl
atas permintaaan masyarakat.
Informasi yang diberikan harus benar, jelas dan mudah dimengerti serta cara
penyimpananya disesuaikan dengan kebutuhan, selektif, etika, bijaksana, dan
hati-hati. Informasi yang diberikan kepada pasien sekurang-kurangnya meliputi:
cara pemakaian obat, cara penympanan obat, jangka waktu pengobatan,
makanan/minuman/ aktifitas yang hendaknya dihindari selama terapi dan informasi
lain yang diperlukan.
1.
Menghormati
hak pasien dan menjaga kerahasiaan identitas serta data kesehatan pribadi
pasien.
2.
Melakuakn
pengelolaan Apotek meliputi:
a.
Pembuatan,
pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan
penyerahan obat dan bahan obat.
b.
Pengadaan,
penyimpanan, penyaluran dan penyerahan sediaan Farmasi lainya.
c.
Pelayanan
Informasi mengenai Sediaan Farmasi.
BAB
III
HASIL
PRAKTEK KERJA LAPANGAN
A.PENGERTIAN
Yang dimaksud kegiatan PKL disini adalag suatu kegiatan praktek langsung ke
lapangan yang dilakukan di suatu tempat atau Instalasi terkait sesuai bidangnya
yang bertujuan untuk menambah keterampilan dan Ilmu Pengetahuan dan mengetahui
secara mendalam aktifitas secara langsung dari pada Instalasi / tempat kerja
tersebut.
B.
AKTIVITAS DI APOTEK
Selama di Apotek
Fanisa Pariaman banyak sekali kegiatan-kegian yang kami lakukan serta ilmu-ilmu
pengetahuan baru yang kami peroleh. Selain mengetahui tugas seorang Asisten
Apoteker di Apotek serta kewajiban dan larangan-laranganya, kami juga mendaat
pengetahuan baru mengenai seluk beluk Apotek yang lebih jelas dan teperinci.
Kegiatan yang
kami lakukan selama PKL antara lain :
·
Melakukan
Pelayanan Resep
a. Pelayanan dengan Resep Dokter
Ialah resep yang
masuk diterima, untuk mencegah terjadinya kekeliruan di perjelas nama dan
alamatnya, kemudian di beri nomor, dilayani diperiksa kembali dan mengambilkan
obat lalu menyerahkanya kepada pasien degan memberi Informasi tentang cara
oenggunaan dan khasiatbobat tersebut.
b. Pelayanan Obat Tanpa Resep Dokter
Pelayanan obat
yang yang dimaksud dalam golongan obat bebas dan obat bebas terbatas yang
disertai Informasi cara penggunaanya.
·
Meracik
Obat
Setiap ada resep
yang menggunakan resep racikan, maka dilakukan peracikan obat tersebut. Obat
yang dracik jumlahnya harus benar, dilakukanya perhitungan bahan agar
mengetahui jumlah obat yang akan di racik dan apabila untuk anak-anak obat
tersebut harus dicari dosisnya terlebih dahulu.
·
Menyusun
Obat
Penyusunan obat
disimpan berdasarkan tempat yang telah ditentukan. Dalam Apotek ini peletakan
obat disusun berdasarka alfabeth dan menggunakan sistem FIFO dan FEFO, yaitu
menyusun obat yang baru datang di letakan di belakang, sehingga obat sebelumnya
berada di bagian depan, hal itu dilakukan agar dapat menghindari obat
kadaluarsa.
·
Penerimaan
Obat
Penerimaan barang
harus dilakukan dengan mengecek sesuai barang yang datang dengan faktur dan SP.
Kesesuaian meliputi: nama baranf, jumlah barang satuan harga, diskon dan nama
PBF serta mengecek masa kadaluarsanya, Faktur di periksa tanggal pesan dan
tanggal jatuh temponya, lalu ditanda tangani dan di cap oleh Apoteker pengelola
Apotek (APA) atau Asisten Apoteker (AA),
yang mempunyai SIK.
Kemudian faktur
yang sudah ditanda tangani tersebut di masukan dalam format pembeliaan.
Perlengkapan
Apotek FANISA :
1. Pembuatan, pengelolaan dan peracikan obat
seerti Mortir dan Stemper
2. Perlengkapan dan alat perbekalan Farmasi
seperti: bototl, lemari atau penyimpanan obat, dan lemari pendingin.
3. Wadah pengemasan atau pembungkus antara laian: Etiket,
wadah penemas dan pembungkus.
4. Alat Administrasi seperti: Kartu stok obat,
salinan Resep, kwitansi, blanko faktur dan nota penjuaan, buku pembeliaan, buku
pengeluaran, dan pemasukan Apotek
5. Buku standar yang ada seperti : ISO MIMS
Bangunan Apotek
FANISA terdiri dari beberapa ruangan, yaitu:
·
Ruang
tunggu.
·
Tempat
Penyerahan Obat.
·
Ruang
peracikan yang dilengkapi dengan lemari Obat.
·
Ruang
Praktek Dokter.
·
Labor
·
Ruang
Praktek Dokter Gigi
·
Mushola
·
Toilet
·
Tempat
Pendaftaran Pasien Berobat
Apotek FANISA
dilengkapi dengan Sarana dan Prasarana lain, seperti:
·
Listrik.
·
Tempat
Parkir
·
Air
·
HP Apotek
·
Televisi
·
Wifi
·
Lemari Es
·
Komputer
·
Majalah
·
Mading
BAB IV
PEMBAHASAN,KESIMPULAN DAN SARAN
A.PEMBAHASAN
Menurut PP No. 51 Tahun 2009 Pekerjaan
Kefarmasian, tugas seorang Asisten Apoteker yaitu:
·
Melayani
obat atau meracik obat untuk pasien desuai dengan resep Dokter.
·
Memberi
Informasi tentang penggunaan obat secara tepat dan tentang khasiat obat kepala
pasien dengan jelas.
·
Mengatur
penyimpanan atau pemasukan obat dari PBF dan juga pengeluaran oleh bagian
peracikan.
·
Memberi
harga pada resep non BPJS yang baru masuk.
Menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang pengertian Narkotika dan menurut UU
No. 5 Tahun 1997 tentang pengertian
Psikotropika yaitu:
Penyimpanan, Peyimpanan,
Pelaporan, Pemusnahan Narkotika & Psikotropika
1. Penyimpanan Narkotika dan Psikotropika di
Apotek dan Rumah Sakit harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan Narkotika
dengan persyaratan sebagai berikut:
·
Harus
terbuat dari kayu dan bahan lain yang kuat (tidak boleh terbuat dari kaca).
·
Harus
mempunyai kunci yang kuat.
·
Dibagi dua
bagian, masing-masing dengan kunci yang berlain.
2. Pelaporan Narkotika dan Psikotropika
Pelaporan
dibuat secara rutin setiap bulan oleh Pabrik, PBF, Apotek, dan Rumah Sakit yang
di kirimkan/ ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota/Madya/Kabupaten/Dati
II dengan tembusan kepada:
1. Kepala BPOM
2. Kepala Dinas Kesehatan
3. Arsip
Penyerahan Narkotika dan Psikotropika
1. Penyerahan Narkotika dan Psikotropika hanya
dapat dilakukan oleh Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan dan
Doter.
2. Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada
Rumah Sakit, Puskesmas, Apotek lainya, balai pengobatan, Dokte dan pasien.
3. Rumah sakit, Apotek, Puskesmas, dan Balai
Pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada pasien berdasarkan Resep
Dokter. Penyerahan Narkotika oleh Dokter hanya dapat di laksanakan dalam hal :
·
Menjalankan
praktek dan diberikan melalui suntikan.
·
Menolong
orang sakit dalam keadaa darurat elalui suntikan atau.
·
Menjalankan
tugas di daerah terpencil yang tidak ada Apotek.
Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang di serahkan
Dokter hanya dapat di peroleh dari Apotek.
Penyerahan Narkotika dan Psikotropika di Apotek
FANISA sudah memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Narkotika dan Psikotropika
1. Pengaturan Narkotika dan Psikotropika bertujuan
untuk:
a. Menjamin ketersediaan Narkotika dan
Psikotropika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan Ilmu
Pengetahuan.
b. Mencegah terjadiya penyalahgunaan Narkotika dan
Psikotropika
c. Memberantas peredaran gelap Narkotika dan
Psikotropika
2. Narkotika dan Psikotropika hanya dapat
dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan Ilmu
Pengetahuan.
3. Narkotika dan Psikotropika golongan 1 hanya
dapa dipergunaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang
di gunakan untuk kepentingan lainya.
Pengaturan Narkotika dan Psikotropika di
lakukan apabila:
1. Di Produksi tanpa memenuhi standar dan
persyaratan yang berlaku dan atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi.
2. Kadaluarsa
3. Tidak memenuhi syarat untuk diguakan pada
pelayanan kesehatan dan atau untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan.
4. Berkaitan dengan tindak pidana.
Pemusnahan
Narkotika dan Psikotropika dilaksanakan oleh rang atau BPOM yang bertanggung
jawab atas produksi dan peredaran Narkotika yang disaksikan oleh pejabat yang
brwenag dan membuat berita acara pemusnahan yang membuat antara lain:
1. Hari, tanggal, bulan dan tahun.
2. Nama Pemegang izin khusus (APA/Dokter).
3. Nama saksi ( 1 orang dari pemerintahan dan 1
orang dari badan/ Instansi yang bersangkutan BPOM)
4. Nama dan jumlah Narkotika yang dimusnahkan.
5. Cara pemusnahan dan tanda tangan penanggung
jawab Apotek/ pemegang Izin khusus/ Dokter pemilih Narkotika dan saksi-saksi.
B.KESIMPULAN
Dari hasil Praktek
Lapangan (PKL) Di Apotek FANISA selama kurang lebih satu bulan dapat kami
simpulkan :
Kegiatan yang
belum kami lakukan selama PKL :
·
Memberikan
informasi tentang penggunaan obat secara tepat dan tentang khasiat pbat kepada
pasien dengan jelas
·
Memberikan
harga pada resep Non BPJS yang baru masuk
Dikarenakan kami belum sepenuhnya mengetahui tentang khasiat obat dan
memberikan harga pada rsesp yang baru masuk tersebut.
Selama melaksanakan Praktek Kerja Lapangan di Apotek FANISA tujuan dan
manfaat yang kami dapatkan adalah:
·
Kami dapat
menggmbarkan nyata tentang melaksanakan salah satu peran, fungsi, kopetensi
Tenaga Teknis Kefarmasian yaitu di Apotek meliputi Identkasi Resep,
merencanakan dan melaksanakan peracikan obat yang tepat.
·
Mendapatkan
kesempatan dalam beradaptasi langsung pada iklim kerja Kefarmasian sebenarnya
khususnya di Apotek.
·
Kami
mendapatkan pengelaman kerja nyata langsung secara terpadu dalam melaksanakan
kegiatan pelayanan kesehatan farmasi di Apotek.
·
Menambah
pengetahuan kami tentang pelayanan perbekalan Farmasi kepada masyarakat secara
langsung dan wawasan tentang nama jenis obat yang beredar di kalangan
Masyarakat.
·
Kami dapat
membandingkan antara teori yang di dapat disekolah dengan Praktek Kerja
Lapangan (PKL) yang sebenarnya di Apotek.
C.SARAN
Sebagai akhir dari penulisan ini
maka kami ingin menyampaikan saran-saran yang di harapka berguna untuk Apotek,
sekolah dan Siswa-Siswi SMK Kesehatan Mandiri Lubuk Alung. Adapun saran yang
dapat kami berikan antara lain:
Saran untuk Apotek :
1. Apotek FANISA/ Klinik Pratama di harapkan dapat
lebih meningkatkan pelayanan agar dapat menjadi Apotek yang Lebih Maju lagi,
dan mempertahankan Amanah yang telah diberikan yaitu sebagai Klinik Pratam di
Kota Pariaman.
2. Semoga Kerja sama antara Apotek FANISA degan
pihak SMK Kesehatan Mandiri Lubuk Alung dapat terus di pertahankan untuk
tahun-tahun selanjutnya.
Saran untuk Sekolah :
1. Sebaiknya pembekalan mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan kegiatan PKL lebih diperbanyak dan di perluas sehingga siswa
dan siswi lebih mantap dalam melaksanakan PKL.
Saran untuk Siswa-Siswi yang Melaksanakan PKL :
1. Siswa/i yang hendak melaksanakan PKL kiranya
bisa menguasai pelajaran Kefarmasian khususnya Sinonim, mengetahi nama-nama
obat Generik maupun Paten serta pengetahuan mengenai cara pemakaian obat dan
lain-lain.
2. Hendaknya Siswa/i PKL dapat lebih disiplin,
menjaga sikap dan memiliki segala aturan yang telah di tetapkan oleh instalasi
yang menjadi Tempat PKL.
DAFTAR PUSTAKA
1. Anonim 1980,
Peraturan Pemerintahan No. 51 Tentang Pengelolaan Apotek.
2.
Peraturan
Menteri Kesehatan RI No.
922/Menkes/Per/X/1993 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek.
3.
Anonim
2009, Peraturan Pmerintah No. 51 Tentang Pekerjaan
Kefarmasian.
4.
Anonim
2003, Keputusan Menteri Kesehatan No. 679/Menkes/SK/V/2003.
Tentang peraturan registrasi dan izin kerja Asisten Apoteker.
5.
Anonim
2009, Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.
6.
Anonim
1997, Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1997.
7.
Anonim
2002, Menurut Menteri Kesehatan Republi Indonesia, No.
1332/Menkes/SK/X/2002, Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek.
LAMPIRAN
Lampiran-Lampiran.
Lampiran 1 : Struktur
Organisasi Apotek FANISA.
Lampiran 2 : Tata Ruag Apotek
FANISA.
Lampiran 3 : Alur Pelayanan
Resep Apotek FANISA.
Lampiran 4 : Ruang Pemeriksaan
Lampiran 5 : Tempat Parkir
Lampiran 6 : Ruang Praktek
Dokter
Lampiran 7 : Ruang Observasi
Lampiran 8 : Ruang Edukasi
Lampiran 9 : Ruang Dokter Gigi
Lampiran 10 : Ruang Tindakan
Lampiran 11 : Laboratorium
Lampiran 12 : Apotek
STRUKTUR
ORGANISASI APOTEK KLINIK FANISA
Dalam melaksanakan tugas dan
pelayanan kefarmasian kepada masyarakat Apotek FANISA mempunyaibstruktur
organisasi sebagai berikut:
Struktur Apotek Klinik Fanisa.
TATA RUANG APOTEK
FANISA
Jalan raya
Tempat Parkir
Tempat
Penyimpanan dan Peracikan Obat
|
ALUR PELAYANAN RESEP
Pasien
Penerimaan Resep
Skrining Resep
Penyiapan Obat dan Peracikan
Pembuatan Etiket
Memasukan Obat kedalam Sak/Plastik Obat
Pengecekan Kembali
Penyerahan Obat pada Pasien
Menjelaskan
Informasi Obat kepada Pasien
Ruangan di Klinik
Apotek Fanisa
a. Ruang
Pemeriksaan
b. Tempat
Parkir

c. Ruang
Praktek Dokter
d. Ruang
Observasi

e. Ruang
Edukasi
f. Ruang
Dokter Gigi
g. Ruang
Tindakan
h. Laboratorium
i.
Apotek
j.
Ruang Tunggu