Sabtu, 24 Februari 2018

laporan pkl apotek smk farmasi lubuk alung sumatera barat indonesia Oleh: Sonia D.Septi



LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
APOTEK FANISA
Jln,Kapten Piere Tandean No.4 Kampung Baru,Kota Pariaman



 


Disusun Oleh:

AMELIA FITRIANI                  NIS : 
SONIA DWI SEPTI                   NIS : 
SRI RAHAYU                            NIS : 
SEPRIKA PRAMESWHARI     NIS : 


YAYASAN SMK KESEHATAN MANDIRI
LUBUK ALUNG
T.A 2017/2018


PENGESAHAN LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
APOTEK FANISA
Jln,Kapten Piere Tandean No.4 Kampung Baru,Kota Pariaman
TANGGAL 08 MEI – 08 JUNI 2017
Laporan Ini Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Pelaksanaan Ujian Nasional
Di SMK KESEHATAN MANDIRI LUBUK ALUNG
Disetujui Oleh :

                   Pembimbing PKL                                                             Pembimbing PKL
     SMK KESEHATAN MANDIRI                                                   APOTEK FANISA
                   LUBUK ALUNG                                                                 PARIAMAN


    
    Trisna Dewi Busti, S.Si.Apt.MM                                          Masrul Kasini,S.Si.Apt.MM       



Diketahui
Kepala Sekolah
SMK KESEHATAN MANDIRI
LUBUK ALUNG


   Ns.Maidawilis, S.Kep,M.Biomed

                      

KATA PENGANTAR

         Puji syukur Allhamdulillah ke hadirat Allah SWT atas segala rahmat, hidayat, dan kemudahan yang selalu diberikan hamba-Nya, sehingga Praktek Kerja Lapangan yang di adakan di Apotek FANISA Pariaman  yang dilaksanakan pada tanggal 08 Mei-08 Juni 2017 dapat berjalan dengan lancar. Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan adalah program untuk memenuhi salah satu syarat untu Pelaksanaan Ujian Nasinal di SMK KESEHATAN MANDIRI LUBUK ALUNG. Sholawat dan salam kami ucapkan kepada Nabi Muhammad SAW yang menjadi panutan bagi umat di dunia, Dialah Nabi akhir zaman, yang mampu membawa umatnya dari zaman kegelapan ke zaman yang berilmu pengetahuan.
Kami ucapkan Terimakasih yang tak tehingga kepada semua pihak yang membantu dalam menyelesikan penulisan ini, terutama kepada :
1.      Bapak Masrul Kasini,S.Si.Apt.MM, selaku pembimbing yang telah meluangkan waktunya memberikan pengarahan dan nasehat selama melakukan Praktek Kerja Lapangan hingga selesainya penyusunan laporan ini.
2.      Ibu Dr. Yulfi Aneta sebagai Direktur Di Klinik Apotek FANISA yang telah memberikan kesempatan untuk menjadikan Apotek FANISA sebagai tempat Praktek Kerja Lapangan Kami.
3.      Ibu Ns.Maidawilis, S.Kep,M.Biomed selaku Kepala Sekolah SMK KESEHATAN MANDIRI LUBUK ALUNG
4.      Ibu Trisna Dewi Busti, S.Si,Apt.MM Selaku pembimbing Praktek Kerja Lapangan di Apotek FANISA
5.      Seluruh karyawan/i Apotek FANISA atas bantuan dan kerjasama yang di berikan selama Praktek Kerja Lapangan
6.      Buat orangtua kami yang telah membantu kami baik dalam semangat, meterial dan do’a nya, semoga menjadi berkah bagi semua
7.      Buat teman teman SMK KESEHATAN MANDIRI LUBUK ALUNG dan semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan Laporan Praktek Kerja Lapangan(PKL) ini.

Penulis menyadari sepenuhnya laporan ini masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun dami kesempurnaan laporan ini






 sangat penulis harapkan. Mudah-Mudahan laporan ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.

 Lubuk Alung,Juni 2017



                                                                                              Penulis






















DAFTAR ISI
Lembaran Pengesahan.........................................................................................................   i
Kata Pengantar.....................................................................................................................  ii
Daftar Isi.............................................................................................................................  iii
BAB 1       : PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang..........................................................................................       1
B.     Tujuan Praktek Kerja Lapangan (PKL).....................................................      2
C.     Manfaat Praktek Kerja Lapangan (PKL)...................................................      3

BAB II      : TINJAUAN UMUM
A.    Ketentuan Umum Tentang Apotek...........................................................       4
B.     Tugas Dan Fungsi Apotek.........................................................................      5
C.     Pendirian Apotek.......................................................................................      6
D.    Pencabutan Izin Apotek............................................................................      10
E.     Pengelolaan Sumber Daya Apotek...........................................................      11
1.      Pengelolan Sumber Daya Manusia.....................................................      11
2.      Pengelolaan Sediaan Farmasi Dan Perbekalan Kesehatan Lainya.....      11
a.       Perencanaan .................................................................................      12
b.      Pengadaan....................................................................................       12
c.       Penyimpanan................................................................................      12
d.      Administrasi.................................................................................      12
e.       Keuangan......................................................................................      12
f.       Pengeluaran..................................................................................      13
F.      Pelayanan Di Apotek...............................................................................       13
1.      Pelayanan Resep/Pesanan..................................................................       13
2.      Pelayanan Obat Tanpa Resep............................................................       14
3.      Pelayanan Narkotika dan Psikotropika..............................................       14
G.    Asisten Apoteker.....................................................................................       15
a.       Tempat Kerja Asisten Apoteker..................................................       16
b.      Hak dan Kewajiban Asisten Apoteker........................................       16

BAB III    : HASIL PRAKTEK KERJA LAPANGAN
1.      Pengertian................................................................................................      18







2.      Aktivitas Di Apotek............................................................................          18
c.       Melakukan Pelayanan Resep....................................................        18
d.      Meracik Obat............................................................................        18
e.       Menyusun Obat.........................................................................        19
f.       Penerimaan Obat......................................................................         19

BAB IV    : PEMBAHASAN KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Pembahasan...........................................................................................        21
B.     Kesimpulan...........................................................................................         24
C.     Saran.....................................................................................................         25
D.    Daftar Pustaka.......................................................................................        26

LAMPIRAN...................................................................................................................        27

A.    Struktur Organisasi Apotek Fanisa
B.     Tata Ruang Apotek Fanisa
C.     Alur Pelayanan Resep
D.    Ruang Pemeriksaan
E.     Tempat Parkir
F.      Ruang Praktek Dokter
G.    Ruang Observasi
H.    Ruang Edukasi
I.       Ruang Dokter Gigi
J.       Ruang Tindakan
K.    Laboratorium
L.     Apotek
M.   Ruang Tunggu










BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Apotek adalah suatu tempat tertentu yang merupakan sarana informasi obat, yaitu tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat
( Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1332/Menkes/SKIXI2002 ). Obat merupakan komoditi khusus yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Walaupun obat bukan merupakan kebutuhan pokok, tetapi pada saat – saat tertentu penggunaannya tidak dapat ditunda, sehingga pada saat itu obat menjadi kebutuhan primer.
Apotek disamping berfungsi sosial, juga memiliki fungsi ekonomi yang berperan dalam bidang usaha/bisnis. Oleh sebab itu, perlu adanya keseimbangan beberapa kepentingan yang mempengaruhi kedua fungsi tersebut yaitu kepentingan pemerintah, masyarakat, dan kepentingan pengelola atau pemilik sarana.
Pengelola apotek haruslah mematuhi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku didasari oleh etika dan moral yang luhur. Dengan demikian diharapkan menjadi penerangan bagi masyarakat terhadap obat serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat. Maka apotek sebagai penyalur perlengkapan perbekalan farmasi terutama pada obat, haruslah dapat mengelolanya secara profesional. Untuk itu, agar para apoteker mampu melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA) secara profesional. Siswa-siswi SMK Farmasi salah satu calon tenaga kesehatan menengah yang disebut Asisten Apoteker.
Dalam rangka pelaksanaan proses belajar mengajar siswa – siswi kelas XI wajib untuk melaksanakan Praktek Kerja Lapangan yang merupakan cara untuk pengenalan lapangan kerja.

1.1. TUJUAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
Meningkatkan, memperluas, dan memantapkan keterampilan yang membentuk kemampuan peserta didik sebagai bekal untuk memasuki lapangan kerja yang sesuai dengan kebutuhan program pendidikan yang ditetapkan.
Mengenal kegiatan – kegiatan penyelenggara program kesehatan masyarakat secara menyeluruh baik ditinjau dari aspek administrasi teknis maupun sosial budaya.
Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mendapatkan lapangan kerja yang nyata dan langsung secara terpadu dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan farmasi, rumah sakit, puskesmas, PBF, gudang farmasi, apotek dan penyuluhan alat kesehatan kepada masyarakat.
Menumbuh kembangkan dan memanfaatkan sikap profesionalisme yang diperlukan peserta didik untuk memasuki lapangan kerja sesuai dengan bidangnya.
Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menyesuaikan diri pada suasana lingkungan kerja yang sebenarnya.
Meningkatkan, memperluas, dan memantapkan proses penyerapan teknologi baru dan lapangan kerja di sekolah dan sebaliknya.
Memperoleh masukan guna memperbaiki dan mengembangkan serta meningkatkan penyelenggaraan pendidikan farmasi.
Memberikan peluang kerja bagi peserta didik apabila telah menyelesaikan pendidikan farmasi.
.
1.2. TUJUAN PENULISAN PRAKTEK KERJA LAPANAGAN
Peserta didik mampu memahami, memantapkan dan mengembangkan pelajaran yang diperoleh di sekolah dan diterapkan di lapangan kerja.
Peserta didik mampu mencari alternatif pemecahan masalah kefarmasian sesuai dengan program pendidikan yang telah ditetapkan secara lebih luas dan mendalam yang terungkap dan laporan yang disusun peserta didik.
Mengumpulkan data guna kepentingan institusi pendidikan dan peserta didik.
Menambah perbendaharaan perpustakaan sekolah untuk menunjang peningkatan pengetahuan peserta didik angkatan selanjutnya.

1.3 MANFAAT PRAKTEK KERJA LAPANGAN
Kerjasama antara SMK dengan Apotek dilaksanakan dalam prinsip saling membantu, saling mengisi, dan saling melengkapi untuk kepentingan bersama.
       Berdasarkan prinsip ini, pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) akan memberi nilai tambah atau manfaat bagi pihak-pihak yang bekerjasam, sebagai berikut:
1.      Manfaat Bagi Apotek
Penyelenggaraan Praktek Kerja Lapangan memberi keuntungan nyata bagi apotek antara lain:
a.       Apotek dapat mengenal kualitas peserta Praktek Kerja Lapangan yang belajar dan bekerja di tempat PKL.
b.      Umumnya peserta PKL telah ikut dalam proses pelayanan secara aktif sehingga pada pengertian tertentu peserta PKL adalah tenaga kerja yang memberi keuntungan
c.       Apotek dapat memberi tugas kepada peserta PKL untuk kepentingan pelayanan sesuai dengan kompetensi dan kemampuan yang dimiliki.
d.      Selama proses pendidikan melalui kerja lapangan, peserta PKL lebih mudah diatur dalam hal disiplin berupa kepatuhan terhadap peraturan Apotek. Karena itu, sikap peserta PKL dapat dibentu sesuai dengan ciri khas kerja di Apotek.
e.       Memberi kepuasan bagi Apotek karena diakui ikut serta menentukan masa depan anak bangsa melalui Praktek Kerja Lapangan (PKL).

2.      Manfaat Bagi Sekolah
      Tujuan pendidikan untuk memberi keahlian profesional bagi peserta didik lebih terjamin pencapaianya. Terdapat kesesuaian yang lebih pas antara program pendidikan dengan kebutuhan lapangan kerja (sesuai dengan prinsip Link and Match). Memberi kepuasan bagi penyelenggaraan pendidikan sekolah karena tamatanya lebih terjamin memperoleh bekal yng bermanfaa, baik untuk kepentingan tamatan, kepentingan duni kerja, dan kepentingan bangsa.

3.      Manfaat Bagi Praktikan / Peserta PKL
     Hasil belajar peserta PKL akan lebih bermakna, karena setelah tamat akan betul-betul memiliki keahlian profesional sebagai bekal untuk meningkatkan taraf hidupnya dan sebagai bekal untuk pengembangan dirinya secara berkelanjutan.
Keahlian profesional yang diperoleh dapat mengangkat harga diri dan rasa percaya diri tamatan, yang selanjutnyaakan mendorong mereka untuk meningkatkan keahlian profesionalnya pada tingkat yang lebih tinggi. Peserta PKL akan dapat menambah wawasan yang luas.

1.4 SEJARAH APOTEK FANISA

       Berawal dari praktek Dokter mandiri, Dr. Yulfi Aneta beralamat di Jln.Syekh M.Jamil No.45 Kampung Perak, Kota Pariaman. Tahun 2011 berubah status menjadi klinik pratama yang diresmikan oleh Bapak Walikota Pariaman pada tanggal 21 April 2011, dan melayani BPJS Kesehatan dimulai tahun 2004 masih dibawah PT. Askes.Dengan kapitasi awal dalam 1 tahun mencapai 1500 orang. Walau jumlah kapitasi awal sangat kecil yang sangat pas-pasan bahkan tidak mencapai “Break even Point”. Klinik ini tetap bertahan demi tujuan suci. Lambat laun dengan dukungan program dan iklan mulut ke mulut pasien ikut membantu “promosi” sehingga kini telah berkembang dan Klinik Apotek Fanisa ini juga bekerja sama dengan dokter-dokter yang membuka praktek di Klinik Fanisa yang berlokasi di Jln, Kapten Piere Tandean No.4 Kampung Baru,Kota Pariaman.

       


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.    KETENTUAN UMUM TENTANG APOTEK

           Sesuai dengan Peratura Pemerintah No.51 Tahun 2009 tentan Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1 Ayat 13 disebutkan bahwa yang dimaksud Apotek adalah sarana Pelayanan Kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Dalam peraturan yang sama Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian dan penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Pada Pasal yang sama Ayat 3 dijelaskan bahwa Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apotoker dan Tenaga Teknis Kefarmasian dan pada ayat 6 disebutkan pula bahwa Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
     Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 922 Tahun 1993 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek yang diperbaharui menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332 Tahun 2002 dijelaskanten tentang beberapa ketentuan umum sebagai berikut:
·         Apotek    : Suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainya kepada masyarakat.
·         Apoteker     : Adalah sarjana farmasi ysng telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker, mereka yang berdasarkan peraturan perudangan-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
·         Apoteker Pendamping : adalah Apoteker yang bekerja di Apotek disamping APA dan atau menggantikan pada jam-jam tertentu pada hari buka Apotek.
·         Apoteker Pengganti : adalah Apoteker yang Menggantikan APA selama APA tersebut tidak berada ditempat lebih dari 3 Bulan secara terus-menerus,telah memiliki Surat Izin Kerja (SIK) dan tidak bertindak sebagai APA di Apotek lain.
·         Asisten Apoteker : Mereka yang  berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaaan kefarmasian sebagai asisten Apoteker.



B.     TUGAS DAN FUNGSI
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dijelaskan bahwa tugas dan fungsi apotek adalah:
1.      Sebagai tempat pengabdian profesi seseorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
2.      Apotek berfungsi sebagai sarana pelayanan yang dapat dilakukan Pekerjaan Kefarmasian berupa peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat.
3.      Apotek berfungsi sebagai sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata.
4.      Apotek berfungsi sebagai tempat pelayanan informasi meliput:
a.       Pelayanan infromasi tentang obat dan perbekalan farmasi lainya yang diberikan baik kepada Dokter dan Tenaga Kesehatan lainya maupun kepada Masyarakat.
b.      Pelayanan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya dan mutu obat serta perbekalan farmasi lainya.

C.    PENDIRIAN APOTEK
Suatu Apotek baru dapat beroperasi setelah mendapat Surat Izin Apotek (SIA). SIA adalah surat izin yang diberikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia kepada Apoteker atau Apoteker yang bekerja sama dengan pemilik saran apotek untuk menyelenggarakan pelayanan apotek pada suatu tempat tertentu.
     Menurut Kepmenkes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, disebutkan bahwa persyaratan Apotek adalah:
1.      Untuk mendapatkan izin apotek, apoteker atau apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat.
2.      Perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.
3.      Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang lain diluar sediaan farmasi.
4.      Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain diluar sediaan farmasi, Persyaratan lain yang harus diperhatikan untuk mendirikan suatu apotek antara lain:

v  Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
          Untuk memperoleh SIPA sesuai dengan PP RI No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, seorang Apoteker harus memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). STRA ini dapat diperoleh jika seorang Apotker memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       Memilik Ijazah Apoteker.
b.      Memiliki sertifikat kompetensi Apoteker.
c.       Surat pernyataan telah mengucapkan Sumpah atau Janj Apoteker
d.      Surat keterangan sehat fisik dan mental dari Dokter yang mempunyai surat izin praktek.
                  
e.       Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. Setiap Tenaga Kefarmasian yang akan menjalankan Pekerjaan Kefarmasian wajib memilik surat izin sesuai tempat Tenaga Kefarmasian bekerja.

Setiap Tenaga Kefarmasian yang akan menjalankan Pekerjaan Kefarmasian wajib memilik surat zin sesuai tempat Tenaga Kefarmasian bekerja. Surat izin yang dimaksud adalah berupa :

a.       SIPA bagi Apoteker penanggung jawab di fasilitaskan pelayanan kefarmasian.
b.      SIPA bagi Apoteker pendamping difasilitas Pelayanan Kefarmasian
c.       SIK bagi Apotekeryang melakukan Pekerjaan Kefarmasian difasilitas produksi atau fasilitas distribusi/penyaluran.
d.      SIKTTK bagi Tenaga Kefarmasian yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas Kefaramsian.

v  Lokasi dan Tempat
       Menurut  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 922/Menkes/Per/X/1993 lokasi apotek tidak lagi ditentukan harus memilik jarak minimal dari Apotek lain dan sarana Apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan kegiatan pelayanan komoditi lainya diluar sediaan Farmasi, namun sebaiknya harus mempertimbangkan segi penyebaran dan pemerataan pelayanan, jumlah penduduk, jumlah Dokter, sarana pelayanan kesehatan, lingkungan yang higienis dan faktor-faktor lainya. A potek berlokasi pada daerah yang dengan mudah dikanali oleh masyarakat.
       Pada haaman Apotek terdapat papan peteunjuk yang dengan jelas tertulis kata ‘ APOTEK. Apotek harus dapat dengan mudahdijangkau masyarakat dengan kendaraan.

v  Bangunan dan Kelengkapan
          Bangunan Apotek harus mempunyai luas dan memenuhi persyaratan yang cukup, serta memenuhi persyaratan teknis sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Apotek serta memelihara mutu perbekalan kesehatan dibidang Farmasi. Yang perlu diperhatikan adalah :
a.       Bangunan Apotek sekurang-kurangnya terdiri dari : rang tunggu, ruang adminstrasi, dan ruang kerja Apoteker, ruang penyimpanan obat, ruang peracikan dan ruang penyerahan obat, tempat penucian obat, kamar mandi dan toilet.
b.      Bangunan Apotek juga harus dilengkapi dengan : Sumber air yang memenuhi syarat kesehatan, penerangan yang baik, Alat pemadaman kebakaran yang berfungsi baik dan memenuhi syarat higienis, papan nam yang memuat nama Apotek, nama APA, nomor SIA, alamat Apotek, nomor telepon Apotek.
c.       Apotek harus memiliki perlengkapan, antara lain : Alat pembuangan, pengolahan dan peracikan seperti timbangan, mortir, gelas ukur dan lain lain. Perlengkapan dan alat peyimpanan, dan perbekalan Farmasi, seperti lemari obat dan lemari pendingin. Wadah pengemas dan pembungkus, etiket dan plastik pengemas. Tempat penyimpanan khusus Narkotika, Psikotropika dan bahan beracun.
d.      Apotek Harus Memiliki perlengkapan administrasi, seperti blanko pesanan obat, faktur, kwitansi, salinan resep dan lain-lain.

v  Apoteker Pengelola Apotek
     Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1332/Menkes/ SK/X/2002 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin Apotek pada Pasal 1 dijelaskan bahwa APA adalah seorang Apoteker yang telah diberikan Surat Izin Apotek (SIA). Apoteker Pengelola Apotek (APA) berkewajiban menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat, mampu berkomnikasi antar profesi, menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner, kemampuan mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) secara efektif, selalu belajar sepanjang karier dan membantu memberi pendidikan serta memberi peluang untuk meningkatkan peraturan.
     Selain harus memiliki Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA), Persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk menjadi Apoteker Pengelola Apotek adalah:
a.       Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai Apoteker.
b.      Tidak bekerja disuatu perusahaan Farmasi dan tidak menjadi APA di Apotek lain. Seorang APA bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup Apotek yang dipimpinya, juga bertanggung jawab kepada pemilik modal jika bekerja sam dengan pemilik sarana Apotek. Fungsi dan tugas Apoteker di Apotek adalah sebagai berikut:
·         Membuat Visi dan Misi Apotek.
·         Membuat dan menetapkan peraturan atau SOP pada setiap fungsi kegiatan Apotek.
·         Membuat sistem pengawasan dan pengendalian SOP dan program kerja pada setiap fungsi di Apotek.

Prosedur Perizinan Apotek
     Untuk mendapatkan izin Apotek, APA atau Apoteker pengelola Apotek yang bekerjasama dengan pemilik sarana harus siap dengan temoat, perlengkapan, termasuk sediaan farmasi dan perbekalan lainya. Surat Izin Apotek (SIA) adalah surat yang deberikan Menteri Kesehatan RI kepada Apoteker atau Apoteker bekerja sama dengan pemilik sarana untuk membuka Apotek di suatu tempat tertentu. Wewenang pemberian SIA dilimpahkan oleh Menteri Kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, dan pencabutan izin apotek sekali setahun kepada Menteri Kesehatan dan tembusan kepada disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
     Sesuai dengan Keputusan Menkes RI No. 1332/Menkes/SK/X/2002 Pasal 7 dan 9 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yaitu:

1.      Permohonan Izin Apotek diajukan kepada Kepala Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
2.      Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 hari setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala BPOM untuk melakukan pemeriksaan setempat  teradap kesiapan apotek untuk melakukan kegatan.
3.      Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala BPOM selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan.
4.      Dalam hal pemeriksaan dalam Ayat (2) dan (3) tidak dilaksanakan, apoteker permohonan dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Kantor Dinas Kesehatan setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi.
5.      Dalam jangka 12 hari kerja setelah diterima laporan pemeriksaan sebagaimana ayat (3)  atau persyaratan ayat (4) , Kepala Dinas Kesehatan setempat mengeluarkan surat izin apotek .
6.      Dalam hasil pemeriksaan tim Dinas Kesehatan setempat atau Kepala Balai POM dimaksud (3) masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan setempat dalam waktu 12 hari kerja mengeluarkan surat penundaan .
7.      Terhadap surat penundaan sesuai dengan ayat (6) , apoteker diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat – lambatnya dalam waktu satu bulan sejak tanggal surat penundaan .
8.      Terhadap permohonan izin apotek bila tidak memenuhi persyaratan sesuai pasal (5) dan atau pasal (6) , atau lokasi apotek tidak sesuai dengan permohonan , maka Kepala Dinas Kesehatan setempat dalam jangka waktu selambat – lambatnya 12 hari kerja wajib mengeluarkan surat penolakan disertai dengan alasan – alasannya .


D . PENCABUTAN IZIN APOTEK
            Setiap apotek harus berjalan sesuai dengan peraturan  perundang – undangan yang berlaku .
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1332/SK/X/2002 , Kepala Dinas Kesehatan dapat mencabut surat izin apotek apabila :
1.      Apoteker yang sudah tidak memenuhi ketentuan atau persyaratan sebagai apoteker pengelola apotek .
2.      Apoteker tidak memenuhi kewajiban menyediakan , menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan terjamin keabsahannya dan tidak memenuhi kewajiban dalam memusnahkan perbekalan farmasi yang tidak dapat digunakan lagi atau dilarang digunakan dan mengganti obat generik yang ditulis dalam resep dengan obat paten.
3.      Apoteker pengelola apotek berhalangan melakukan tugasnya lebih dari 12 tahun secara terus – menerus .
4.      Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang – undngan mengenai narkotika , obat keras , psikotropika ,serta ketentuan peraturan perundang – undangan lainnya .
5.      Surat izin pengelola apotek dicabut .
6.      Pemilik sarana apotek terbukti terlibat dalam pelanggaran perundang – undangan dibidang obat .
7.      Apotek tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai apotek  .

Pelaksanaan Pencabutan izin apotek dapat dilaksanakan setelah dikeluarkannya :
1.      Peringatan tertulis kepada apoteker pengelola apotek sebanyak  3 kali berturut – turut dengan tenggang waktu masing – masing 2 bulan .
2.      Pembekuan izin apotek untuk jangka waktu selama – lamanya 6 bulan sejak dikeluarkannya penetapan pembekuan kegiatan apotek .Pembekuan izin apotek dapat dicairkan kembali apabila apotek telah membuktikan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan . Hal ini dilakukan setelah Kepala Balai POM setempat melakukan pemeriksaan .
Keputusan pencabutan surat izin apotek dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan atau Kota disampaikan langsung kepada Apoteker Pengelola Apotek dengan menggunakan contoh formulir model APT – 15 ,tembusan kepada Menteri dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat serta Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan setempat . Apabila surat izin apotek dicabut ,apoteker pengelola apotek dan apoteker pengganti wajib mengamankan perbekalan Farmasinya. Pengamanan tersebut dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
1.      Dilakukan inventarisasi terhadap seluruh persediaan Narkotika, Obat Keras tertentu dan Obat lainya dan seluruh resep yang tersisa di Apotek.
2.      Narkotika, Psikotropika dan resep harus dimasukan dalam tempat yang tertutup dan terkunci .
3.      Apoteker Pengelola Apotek wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kotaatau petugas yang diberi wewenang tentang penghentian kegiatan disertai laporan inventaris yang dimaksud diatas.
E.  PENGELOLAAN SUMBER DAYA APOTEK
1.      Pengelolaan Sumber Daya Manusia
            Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku apotek harus dikelola oleh seseorang apoteker yang profesinal . Dalam  pengelolaan apotek . apoteker senantiasa harus memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik , mengambil keputusan yang tepat , mampu berkomunikasi antar profesi , menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner , kemampuan untuk mengelola SDM yang efektif ,selalu belajar sepanjang karier dan membantu memberi pendidikan dan memberi peluang untuk menambah pengetahuan .
            Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh Apotek setidak –tidaknya adalah Pemilik Sarana Apotek ( PSA ) ,Apoteker Pengelola Apotek (APA ) , Asisten Apoteker , Juru Resep , Tenaga Tata Usaha .
            Pengelolaan sumber daya manusia  dalam sistem pengelolaan apotek dikategorikan sebagai pengelolaan non teknis . Pengelolaan non teknis lainnya yang juga penting adalah meliputi semua kegiatan administrasi , keuangan , personalia dan upaya – upaya peningkatan kompetensinya .

2.      Pengelolaan sediaan farmasi dan Perbekalan kesehatan lainnya .
Pengelolaan jenis ini dalam sistem pengelolaan apotek dikategorikan sebagai pengelolaan teknis . Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.1332/Menkes/SK/2002 , Bab VI pasal 10 ,dibidang kefarmasiaan pengelolaan apotek meliputi :
a.       Pembuatan ,Pengelolaan , Peracikan ,Perubahan bentuk , Penyimpanan ,dan penyerahan obat atau bahan obat .
b.      Pengadaan , Penyimpanan ,Penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya .
c.       Pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi .
Secara Umum Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan Lainnya ini meliputi pekerjaan sebagai berikut :
a.       Perencanaan
Dalam membuat perencanaan pengadaan sediaan farmasi perlu diperhatikan pola penyakit , kemampuan dan budaya masyarakat .

b.      Pengadaan
Untuk menjamin kualitas pelayanan kefarmasiaan maka pengadaan sediaan farmasi harus melalui jalur resmi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku .

c.       Penyimpanan
Obat atau bahan  obat harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik . Dalam hal pengecualian atau darurat dimana isi dipindahkan kepada wadah lain , maka harus dicegah terjadinya kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas pada wadah baru , wadah sekurang kurangnya memuat nomor bets dan tanggal kadaluarsa .Semua bahan obat harus disimpan pada kondisi yang sesuai , layak dan menjamin kestabilan .

d.      Administrasi
    Dalam menjalankan kefarmasian diapotek ,perlu dilaksanakan kegiatan administrasi yang meliputi :
1.      Administrasi Umum meliputi: Pencatatan, pengarsipan, pelaporan Narkotika, Psikotropika dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.      Administrasi Pelayanan meliputi: Pengarsipan resep, pengarsipan catatan pengobatan pasien,pengarsipan hasil monitoring penggunaan Obat.
e.       Keuangan
    Dalam Keuangan di Apotekada beberapa hal yang mempengaruhi keuangan, yakni seperti:
1.      Penerimaan: Berupa pekerjaan yang dilakukan di Apotek sehingga menghasilkan pendapatan di Apotek, kegiatan tersebut berupa: Pelayanan resep dan pelayanan non resep. Sumber pendapatan secara umum diperoleh dari hasil penjualan, dan modal dari Apotek.
2.      Pengeluaran: Dalam Apotek terdapat beberapa pengeluaran seperti biaya rutin dari Apotek. Biaya rutin yakni seperti: gaji karyawan, listrik, telepon, dan air.
F . PELAYANAN DI APOTEK
           Pelayanan dapat diartikan sebagai kegiatan atau keuntungan yang dapat ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain yag pada dasarnya bersifat tidak kasat mata dan tidak berujung paa kepemilikan. Dengan semakin meningkatnya persaingan pasar banyak perusahaan mengembangkan strategi jitu dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan, salah satunya adalah dengan memberikan pelayan prima yaitu jika perlakuan yang diterima oleh pelanggan lebih baik dari pada yang diharapkan, maka hal tersebut dianggap merupakan pelayanan yang bermutu tinggi. Suoaya pelayanan prima dapat selalu diwujudkan suatu perusahaan dalam hal ini adalah Apotek, maka perlu ditetapkan standar pelayanan Farmasi di Apotek. Tujuan dari Standar Pelayanan ini adalah:
1.      Melindungi masyarakat dari pelayanan yang tidak profesional.
2.      Melindungi profesi dari tuntutan masyarakat yang tidak wajar.
3.      Pedoman dalam pengawasan praktek Apoteker.
4.      Pembinaan serta meningkatkan mutu pelayanan Farmasi di Apotek.
      Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1027/Menkes/SK/2004 pelayanan Kesehatan di Apotek meliputi:
1.      Pelayanan Resep / Pesanan Dokter
     Skirining Resep, Apoteker dibantu oeh Asisten Apoteker melakukan skirining meliputi:
a.       Persyaratan Administratif, seperti: Nama, SIK, dan alamat dokter, tanggal penulisan resep, umur, jenis kelamin, dan berat badan pasien, nama obat, potensi dosis, jumlah yang diminta, cara pemakaian, dan informasi lainya.
b.      Pertimbangan Klinis: Adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi jumlah obat dan lain-lain). Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada Dokter penulis resepdengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya bila perlu menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.
2.      Pelayanan Obat Tanpa Resep
     Pelayanan ini seperti pelayanan obat bebas, obat bebas terbatas, Pelayanan terhadap ini lebih sederhana dibandingkan dengan pelayan terhadapresep Dokter. Petugas dapat langsung mengambilkan obat yang diminta oleh konsumen setelah harga disetujui, kemudian langsung dibayar pada kasir dan dicatat pada buku penjualan bebas oleh kasir. Pada saat pergantian shift, kasir akan menghitung jumlah uang yang masuk dan diserah terimakan dengan petugas berikutnya.
3.      Pelayanan Narkotika
     Sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Pada Pasal-Pasall 102 (1) yang menyebutkan bahwa Penggunaan sediaan Farmasi yang berupa Narkotika dan

Psikotropika hanya dapat dilakukan berdasrkan resep Dokter atau Dokter Gigi dan dilarang untuk disalahgunakan. Maka dari itu pada peraturan Perundang-Undangan No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pengelolaan obat Narkotika memerlukan penanganan khusus, dimana Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi karena obat Narkotika ini dapat menimbulkan ketergantungan apabila digunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama. Dalam menghindari penyalahgunaan obat-obata ini, maka pemerintah melakukan pengawasan yang ketat terhadap obat golongan Narkotika mulai dari pemesanan dan sampai pemakaianya dan Apoteker pengelola Apotek diharuskan membuat laporan pemakaian dan pemusnahan Obat Narkotika ini.
·         Pemesanan Narkotika Pemesana obat golongan Narkotika dilakukan dengan surat pesanan Khusus dan harus ditanda tangani oleh Apoteker Pengelola Apotek dengan mencantumkan nama jelas, Nomor SIK sert stempel Apotek. Surat pesana ini dibuat rangkap 4 (3 le,bar untuk penyalur dan 1 lembar untuk arsip apotek). Narkotika hanya dapat disalurkan Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi yag telah memiliki izin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri Kesehatan.
·         Penerimaan Narkotika: Dalam penerimaanya, obat Narkotika harus dilakukan oleh APA. Bila berhalangan dapat dilakukan oleh Asisten Apoteker melalui surat kuasa untuk penerimaan obat Narkotika. Bukti penerimaan Narkotika dan OKT harus juga ditanda tangani oleh APA denngan mencantumkan Nomor SIK dan stempel Apotek. Pesanan ini dibuat rangkap 4 ( 3 lembar untuk penyalur dan 1 lembar untuk Arsip Apotek). Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi yang telah memiliki izin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri Kesehatan.
·         Penerimaan Narkotikta: Dalam penerimaanya. Obat Narkotikanharus dilakukan oleh APA. Bila berhalangan dapat dilakukan oleh Asisten Apotekernmelalui surat kuasa untuk penerimaan Obat Narkotika. Bukti penerimaan Narkotika dan OKT harusnjuga ditanda tangani oleh APA dngan mencantumkan somon SIK dan stempel Apotek.
·         Penyimpanan Narkotika Menurut Permenkes No. 28/Menkes/Per/I/1978 diatur bahwa Apotek harus mempunyainlemari khusus untuk penyimpanan Obat-Obat golongan Narkotika dengan persyaratan sebagai berikut:
a.       Tempat penyimpanan tersebut dibagi dua, dan diberi kunci yang berlainan pula. Bagian pertama untuk menyimpan morphone, pethidine dan garam-garamnya setersediaaan lainya. Sementara itu bagian kedua digunakan untuk menyimpan persediaan Narkotika sehari-hari.
b.      Lemari tersebut tidak boleh digunakan untuk menyimpan bahan-bahan lain dan harus diletakan ditempat aman serta tidak terlihat oleh umum. Kunci dari tempat tersebut harus dipegang oleh satu orang. Apabila tempat tersebut berupa lamari yag berukuran kurang dari 40 x 100 cm, maka harus dibuat pada tembok atau lantai.



G . ASISTEN APOTEKER
      Asisten Apoteker yang dimuat dalam keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/Menkes/SK/X/2002 adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undnagan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.
      Sedangkan Asisten Apoteker menunut Pasla 1 Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 679/Menkes/SK/X/2003, tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker menyebutkan bahwa “Asisten Apoteker adalah Tenaga Kesehatan yang Berijazah Sekolah MenengaH Farmasi, Akademi Farmasi Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akaemi Analisis Farmasi, dan Makanan Jurusan Analisis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
a.       Tempat Kerja Asisten Apoteker
Tenaga Kefarmasian bekerja paa sarana Kefarmasian yaitu tempat yang digunakan untk melakukan pekerjaan kefarmasian antara lain Industri Farmasi termasuk Obat Tradisional dan Kosmetika, Instalasi Farmasi, Apotek dan Toko Obat.

b.      Hak dan Kewajiban Asisten Apoteker
Asisten Apoteker sebagai salah satu Tenaga Kefarmasian yang selalu bekerja dibawah pengawasa seorang Apoteker yang

Hak yang dimiliki oleh Asisten Apoteker menurut Keputusan Menteri Kesehtan RI. No 1332/Menkes/SK/X/2002 adalah sebagai berikut:

1.      Mendapatkan gaji dan tunjangan selama bekerja.
2.      Mendapatkan keuntungan yang diperoleh Apotek berdasarkan atas kesepakatan dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA).
3.      Mendapatkan tunjangan Kesehatan.
4.      Mendapatkan libur dan cuti tahunan.
5.      Mendapatkan jaminan keselamatan pada waktu bekerja.
6.      Memilih Apotek dan pindah ke Apotek lain sesuai dengan keinginan.
Sedangan kewajiban Asisten Apoteker Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI. No. 1332/Menkes/X/2002 adalah sebagai berikut:
1.      Melayani resep Dokter sesuai dengan tanggung jawb dan standar profesinya yang dilandasi pada kepentigan masyarakat serta melayani penjualan obat yang dapat dibeli tanpa resep Dokter.
2.      Memberi Informasi:
a.       Yang berksitsn dengan penggunaan/ pemakaian obat yang diserahkan kepada pasien.
b.      Penggunaan obat secara tepat, aman dan rasioanl atas permintaaan masyarakat.
            
Informasi yang diberikan harus benar, jelas dan mudah dimengerti serta cara penyimpananya disesuaikan dengan kebutuhan, selektif, etika, bijaksana, dan hati-hati. Informasi yang diberikan kepada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penympanan obat, jangka waktu pengobatan, makanan/minuman/ aktifitas yang hendaknya dihindari selama terapi dan informasi lain yang diperlukan.
1.      Menghormati hak pasien dan menjaga kerahasiaan identitas serta data kesehatan pribadi pasien.
2.      Melakuakn pengelolaan Apotek meliputi:
a.       Pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat dan bahan obat.
b.      Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan sediaan Farmasi lainya.
c.       Pelayanan Informasi mengenai Sediaan Farmasi.































BAB III
HASIL PRAKTEK KERJA LAPANGAN

A.PENGERTIAN
        Yang dimaksud kegiatan PKL disini adalag suatu kegiatan praktek langsung ke lapangan yang dilakukan di suatu tempat atau Instalasi terkait sesuai bidangnya yang bertujuan untuk menambah keterampilan dan Ilmu Pengetahuan dan mengetahui secara mendalam aktifitas secara langsung dari pada Instalasi / tempat kerja tersebut.
B.     AKTIVITAS DI APOTEK
Selama di Apotek Fanisa Pariaman banyak sekali kegiatan-kegian yang kami lakukan serta ilmu-ilmu pengetahuan baru yang kami peroleh. Selain mengetahui tugas seorang Asisten Apoteker di Apotek serta kewajiban dan larangan-laranganya, kami juga mendaat pengetahuan baru mengenai seluk beluk Apotek yang lebih jelas dan teperinci.
Kegiatan yang kami lakukan selama PKL antara lain :
·         Melakukan Pelayanan Resep
a.       Pelayanan dengan Resep Dokter
Ialah resep yang masuk diterima, untuk mencegah terjadinya kekeliruan di perjelas nama dan alamatnya, kemudian di beri nomor, dilayani diperiksa kembali dan mengambilkan obat lalu menyerahkanya kepada pasien degan memberi Informasi tentang cara oenggunaan dan khasiatbobat tersebut.
b.      Pelayanan Obat Tanpa Resep Dokter
Pelayanan obat yang yang dimaksud dalam golongan obat bebas dan obat bebas terbatas yang disertai Informasi cara penggunaanya.

·         Meracik Obat
Setiap ada resep yang menggunakan resep racikan, maka dilakukan peracikan obat tersebut. Obat yang dracik jumlahnya harus benar, dilakukanya perhitungan bahan agar mengetahui jumlah obat yang akan di racik dan apabila untuk anak-anak obat tersebut harus dicari dosisnya terlebih dahulu.
·         Menyusun Obat
Penyusunan obat disimpan berdasarkan tempat yang telah ditentukan. Dalam Apotek ini peletakan obat disusun berdasarka alfabeth dan menggunakan sistem FIFO dan FEFO, yaitu menyusun obat yang baru datang di letakan di belakang, sehingga obat sebelumnya berada di bagian depan, hal itu dilakukan agar dapat menghindari obat kadaluarsa.
·         Penerimaan Obat
Penerimaan barang harus dilakukan dengan mengecek sesuai barang yang datang dengan faktur dan SP. Kesesuaian meliputi: nama baranf, jumlah barang satuan harga, diskon dan nama PBF serta mengecek masa kadaluarsanya, Faktur di periksa tanggal pesan dan tanggal jatuh temponya, lalu ditanda tangani dan di cap oleh Apoteker pengelola Apotek (APA) atau Asisten Apoteker (AA),  yang mempunyai SIK.
Kemudian faktur yang sudah ditanda tangani tersebut di masukan dalam format pembeliaan.
Perlengkapan Apotek FANISA :
1.      Pembuatan, pengelolaan dan peracikan obat seerti Mortir dan Stemper
2.      Perlengkapan dan alat perbekalan Farmasi seperti: bototl, lemari atau penyimpanan obat, dan lemari pendingin.
3.      Wadah pengemasan atau pembungkus antara laian: Etiket, wadah penemas dan pembungkus.
4.      Alat Administrasi seperti: Kartu stok obat, salinan Resep, kwitansi, blanko faktur dan nota penjuaan, buku pembeliaan, buku pengeluaran, dan pemasukan Apotek
5.      Buku standar yang ada seperti : ISO MIMS
                   Bangunan Apotek FANISA terdiri dari beberapa ruangan, yaitu:
·         Ruang tunggu.
·         Tempat Penyerahan Obat.
·         Ruang peracikan yang dilengkapi dengan lemari Obat.
·         Ruang Praktek Dokter.
·         Labor
·         Ruang Praktek Dokter Gigi
·         Mushola
·         Toilet
·         Tempat Pendaftaran Pasien Berobat

Apotek FANISA dilengkapi dengan Sarana dan Prasarana lain, seperti:
·         Listrik.
·         Tempat Parkir
·         Air
·         HP Apotek
·         Televisi
·         Wifi
·         Lemari Es
·         Komputer
·         Majalah
·         Mading





BAB IV
PEMBAHASAN,KESIMPULAN DAN SARAN
A.PEMBAHASAN
     Menurut PP No. 51 Tahun 2009 Pekerjaan Kefarmasian, tugas seorang Asisten Apoteker yaitu:
·         Melayani obat atau meracik obat untuk pasien desuai dengan resep Dokter.
·         Memberi Informasi tentang penggunaan obat secara tepat dan tentang khasiat obat kepala pasien dengan jelas.
·         Mengatur penyimpanan atau pemasukan obat dari PBF dan juga pengeluaran oleh bagian peracikan.
·         Memberi harga pada resep non BPJS yang baru masuk.
Menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang pengertian Narkotika dan menurut UU No. 5 Tahun 1997 tentang  pengertian Psikotropika yaitu:
Penyimpanan, Peyimpanan, Pelaporan, Pemusnahan Narkotika & Psikotropika
1.      Penyimpanan Narkotika dan Psikotropika di Apotek dan Rumah Sakit harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan Narkotika dengan persyaratan sebagai berikut:
·         Harus terbuat dari kayu dan bahan lain yang kuat (tidak boleh terbuat dari kaca).
·         Harus mempunyai kunci yang kuat.
·         Dibagi dua bagian, masing-masing dengan kunci yang berlain.

2.      Pelaporan Narkotika dan Psikotropika
Pelaporan dibuat secara rutin setiap bulan oleh Pabrik, PBF, Apotek, dan Rumah Sakit yang di kirimkan/ ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota/Madya/Kabupaten/Dati II dengan tembusan kepada:
1.      Kepala BPOM
2.      Kepala Dinas Kesehatan
3.      Arsip
Penyerahan Narkotika dan Psikotropika
1.      Penyerahan Narkotika dan Psikotropika hanya dapat dilakukan oleh Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan dan Doter.
2.      Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada Rumah Sakit, Puskesmas, Apotek lainya, balai pengobatan, Dokte dan pasien.
3.      Rumah sakit, Apotek, Puskesmas, dan Balai Pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada pasien berdasarkan Resep Dokter. Penyerahan Narkotika oleh Dokter hanya dapat di laksanakan dalam hal :
·         Menjalankan praktek dan diberikan melalui suntikan.
·         Menolong orang sakit dalam keadaa darurat elalui suntikan atau.
·         Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada Apotek.

    Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang di serahkan Dokter hanya dapat di peroleh dari Apotek.
Penyerahan Narkotika dan Psikotropika di Apotek FANISA sudah memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan Narkotika dan Psikotropika
1.      Pengaturan Narkotika dan Psikotropika bertujuan untuk:
a.       Menjamin ketersediaan Narkotika dan Psikotropika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan.
b.      Mencegah terjadiya penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika
c.       Memberantas peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika
2.      Narkotika dan Psikotropika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan.
3.      Narkotika dan Psikotropika golongan 1 hanya dapa dipergunaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang di gunakan untuk kepentingan lainya.
Pengaturan Narkotika dan Psikotropika di lakukan apabila:
1.      Di Produksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi.
2.      Kadaluarsa
3.      Tidak memenuhi syarat untuk diguakan pada pelayanan kesehatan dan atau untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan.
4.      Berkaitan dengan tindak pidana.

Pemusnahan Narkotika dan Psikotropika dilaksanakan oleh rang atau BPOM yang bertanggung jawab atas produksi dan peredaran Narkotika yang disaksikan oleh pejabat yang brwenag dan membuat berita acara pemusnahan yang membuat antara lain:
1.      Hari, tanggal, bulan dan tahun.
2.      Nama Pemegang izin khusus (APA/Dokter).
3.      Nama saksi ( 1 orang dari pemerintahan dan 1 orang dari badan/ Instansi yang bersangkutan BPOM)
4.      Nama dan jumlah Narkotika yang dimusnahkan.
5.      Cara pemusnahan dan tanda tangan penanggung jawab Apotek/ pemegang Izin khusus/ Dokter pemilih Narkotika dan saksi-saksi.

B.KESIMPULAN
           Dari hasil Praktek Lapangan (PKL) Di Apotek FANISA selama kurang lebih satu bulan dapat kami simpulkan :
Kegiatan yang belum kami lakukan selama PKL :
·         Memberikan informasi tentang penggunaan obat secara tepat dan tentang khasiat pbat kepada pasien dengan jelas
·         Memberikan harga pada resep Non BPJS yang baru masuk
Dikarenakan kami belum sepenuhnya mengetahui tentang khasiat obat dan memberikan harga pada rsesp yang baru masuk tersebut.
Selama melaksanakan Praktek Kerja Lapangan di Apotek FANISA tujuan dan manfaat yang kami dapatkan adalah:
·         Kami dapat menggmbarkan nyata tentang melaksanakan salah satu peran, fungsi, kopetensi Tenaga Teknis Kefarmasian yaitu di Apotek meliputi Identkasi Resep, merencanakan dan melaksanakan peracikan obat yang tepat.
·         Mendapatkan kesempatan dalam beradaptasi langsung pada iklim kerja Kefarmasian sebenarnya khususnya di Apotek.
·         Kami mendapatkan pengelaman kerja nyata langsung secara terpadu dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan farmasi di Apotek.
·         Menambah pengetahuan kami tentang pelayanan perbekalan Farmasi kepada masyarakat secara langsung dan wawasan tentang nama jenis obat yang beredar di kalangan Masyarakat.
·         Kami dapat membandingkan antara teori yang di dapat disekolah dengan Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang sebenarnya di Apotek.
C.SARAN
    Sebagai akhir dari penulisan ini maka kami ingin menyampaikan saran-saran yang di harapka berguna untuk Apotek, sekolah dan Siswa-Siswi SMK Kesehatan Mandiri Lubuk Alung. Adapun saran yang dapat kami berikan antara lain:
Saran untuk Apotek :
1.      Apotek FANISA/ Klinik Pratama di harapkan dapat lebih meningkatkan pelayanan agar dapat menjadi Apotek yang Lebih Maju lagi, dan mempertahankan Amanah yang telah diberikan yaitu sebagai Klinik Pratam di Kota Pariaman.
2.      Semoga Kerja sama antara Apotek FANISA degan pihak SMK Kesehatan Mandiri Lubuk Alung dapat terus di pertahankan untuk tahun-tahun selanjutnya.
Saran untuk Sekolah :
1.      Sebaiknya pembekalan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan PKL lebih diperbanyak dan di perluas sehingga siswa dan siswi lebih mantap dalam melaksanakan PKL.
Saran untuk Siswa-Siswi yang Melaksanakan PKL :
1.      Siswa/i yang hendak melaksanakan PKL kiranya bisa menguasai pelajaran Kefarmasian khususnya Sinonim, mengetahi nama-nama obat Generik maupun Paten serta pengetahuan mengenai cara pemakaian obat dan lain-lain.
2.      Hendaknya Siswa/i PKL dapat lebih disiplin, menjaga sikap dan memiliki segala aturan yang telah di tetapkan oleh instalasi yang menjadi Tempat PKL.

DAFTAR PUSTAKA
1.      Anonim 1980, Peraturan Pemerintahan No. 51 Tentang Pengelolaan Apotek.
2.      Peraturan Menteri Kesehatan RI  No. 922/Menkes/Per/X/1993 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek.
3.      Anonim 2009, Peraturan Pmerintah No. 51 Tentang Pekerjaan Kefarmasian.
4.      Anonim 2003, Keputusan Menteri Kesehatan No. 679/Menkes/SK/V/2003. Tentang peraturan registrasi dan izin kerja Asisten Apoteker.
5.      Anonim 2009, Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.
6.      Anonim 1997, Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1997.
7.      Anonim 2002, Menurut Menteri Kesehatan Republi Indonesia, No. 1332/Menkes/SK/X/2002, Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek.















































LAMPIRAN








Lampiran-Lampiran.
Lampiran 1                            : Struktur Organisasi Apotek FANISA.
Lampiran 2                            : Tata Ruag Apotek FANISA.
Lampiran 3                            : Alur Pelayanan Resep Apotek FANISA.
Lampiran 4                            : Ruang Pemeriksaan
Lampiran 5                            : Tempat Parkir
Lampiran 6                            : Ruang Praktek Dokter
Lampiran 7                            : Ruang Observasi
Lampiran 8                            : Ruang Edukasi
Lampiran 9                            : Ruang Dokter Gigi
Lampiran 10                          : Ruang Tindakan
Lampiran 11                          : Laboratorium
Lampiran 12                          : Apotek


















STRUKTUR ORGANISASI APOTEK KLINIK FANISA
          Dalam melaksanakan tugas dan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat Apotek FANISA mempunyaibstruktur organisasi sebagai berikut:


KOMISIARIS

DIREKTUR

A.P.A

DIREKTUR
 











A.A
  

ADMINISTRASI

PEMBANTU A.A

KASIR
 



Struktur Apotek Klinik Fanisa.









TATA RUANG APOTEK FANISA
Jalan raya
Tempat Parkir


Krim dan Salep

B-C

A-B

Generik

Obat Tetes

Narkotika

Psikotropika

Tempat Penyimpanan dan Peracikan Obat

K-L

F-G-H-I

D-E-F

M-N

N-P-O

R-S

Sirup L-Z

Sirup A-L

S-T-Z

Etalase Obat Bebas
                                                      






















ALUR PELAYANAN RESEP



Pasien

Penerimaan Resep

Skrining Resep

Penyiapan Obat dan Peracikan

Pembuatan Etiket

Memasukan Obat kedalam Sak/Plastik Obat

Pengecekan Kembali

Penyerahan Obat pada Pasien

Menjelaskan Informasi Obat kepada Pasien






Ruangan di Klinik Apotek Fanisa





a.       Ruang Pemeriksaan















b.      Tempat Parkir












c.       Ruang Praktek Dokter











d.      Ruang Observasi












e.       Ruang Edukasi











f.       Ruang Dokter Gigi











g.      Ruang Tindakan







h.      Laboratorium











i.        Apotek













j.        Ruang Tunggu























1 komentar:

  1. bagus sekali laporannya. Kenapa nggak menulis lagi di blog ini Sonia?

    BalasHapus